in ,

Pengawasan ke Lokasi Wajib Pajak, AR DJP Dibekali SOP

Ketiga, hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap WP, dilakukan secara berjenjang berdasarkan unit kerja dan jabatan di lingkungan DJP.

“Pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut merupakan kegiatan yang harus memenuhi-prosedur-prosedur, di mana dalam setiap prosesnya diawasi dengan berbagai SOP yang ketat serta harus melalui berbagai aplikasi internal DJP. Hal ini akan membuat pelaksanaan pengawasan berjalan dengan efektif dan efisien serta mengurangi potensi suap,” jelas Neil.

Pengawasan berbasis kewilayahan masuk dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, secara sederhana pengawasan berbasis kewilayahan berarti KPP harus memahami wilayah kerja secara komprehensif, mulai dari subjek dan objek pajak, hingga seluruh kegiatan ekonomi di wilayah itu. Untuk mengimplementasikannya, KPP biasanya menugaskan satu AR untuk mendalami dua sampai tiga kelurahan.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

“Diharapkan AR bisa lebih konsentrasi menggali potensi WP yang belum terdaftar maupun yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya,” harap Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *