in ,

Dukung UMKM: UU HPP Permudah Perpajakan

Dukung UMKM: UU HPP Permudah Perpajakan
FOTO: IST

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diresmikan oleh DPR RI tanggal 7 Oktober 2021. UU HPP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi melalui penguatan sistem perpajakan agar mampu menghadapi tantangan masa depan.

UU HPP membahas mengenai bagaimana kelompok rentan, kelompok menengah kebawah, dan UMKM untuk didukung kuat perlindungannya, sedangkan di sisi lain untuk kelompok yang mampu, maka akan dikenakan pajak yang lebih besar. Hal-hal baru yang dibahas di UU HPP tersebut menjadi sorotan dan topik menarik yang banyak dibahas oleh masyarakat terutama adanya insentif dan relaksasi mengenai perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap pelaku UMKM.

Sebelumnya, pelaku UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar per tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun dampak dari pandemi yang begitu dirasakan oleh pelaku UMKM mendorong Pemerintah melakukan upaya untuk tetap mendukung perkembangan dan keberlangsungan sektor yang mempunyai peran penting dalam mendongkrak perekonomian ini.

Sebagai bentuk dukungan perlindungan terhadap UMKM, Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui penetapan UU HPP untuk pelaku UMKM orang pribadi. Pengusaha orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 500 juta setahun yang semula dihitung menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, melalui UU HPP tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun untuk pasal 31E Undang-Undang PPh tetap dipertahankan.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Artinya untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan beromzet di bawah 500 juta dalam setahun maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), dan untuk pelaku usaha berpenghasilan di atas 500 juta tetap membayar PPh final sebesar 0,5% dengan mendapatkan insentif berupa pengurangan PTKP sebesar 500 juta, kemudian sesuai dengan pasal 31E UU PPh pelaku UMKM yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan 4,8 miliar akan mendapatkan fasilitas potongan sebesar 50% dari tarif umum PKP.

Sebagai contoh: Mawar memiliki penghasilan bruto (omzet) sebesar Rp 30.000.000 per bulan, artinya Mawar memiliki omzet Rp 360.000.000 setahun. Dalam perhitungan sebelumnya Mawar harus tetap membayar PPh final dengan tarif 0,5% sebesar Rp 1.800.000 (Rp 360.000.000 x 0,5%). Namun dalam perhitungan UU HPP Mawar tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena penghasilan brutonya di bawah Rp 500 juta.

Contoh lainnya: Melati memiliki usaha dan beromzet Rp 2 miliar setahun. Perhitungan sebelum adanya UU HPP yaitu: PPh Final = Omzet x 0,5% = Rp 2 miliar x 0,5% = Rp 10 juta.

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Sedangkan perhitungan setelah adanya UU HPP yaitu: PPh Final = (Omzet – Rp 500 juta) x 0,5% = (Rp 2 miliar – Rp 500 juta) x 0,5% = Rp 7,5 juta.

Pemberian insentif dan juga keringanan tersebut sangat mendukung UMKM untuk memperbaiki cash flow dan juga modal dari pelaku UMKM tersebut, serta membantu UMKM dalam memulihkan perekonomian nya untuk tetap berkembang dan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Kemudian tak hanya itu, wujud Pemerintah dukung UMKM juga dapat dilihat terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun dalam UU HPP mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% namun UMKM diberikan kemudahan oleh Pemerintah. Kemudahan tersebut diwujudkan melalui penerapan tarif 1-3% untuk peredaran usaha dengan jenis barang/jasa tertentu yang akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun untuk memilih mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dan untuk UMKM yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dimudahkan dengan tidak wajibnya melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM). Pelaku UMKM tersebut hanya perlu membayar PPN Final yang tarifnya lebih rendah dari Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam PMK 74/PMK.03/2010.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Adanya dua hal baru tersebut dalam UU HPP yaitu pengaturan PPh dan PPN bagi UMKM guna meringankan dan memudahkan para pelaku usaha menunjukkan salah satu wujud dukungan pemerintah terhadap UMKM. Perubahan pengaturan UU PPh merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keadilan kepada pelaku UMKM yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk terus didukung perkembangannya. Serta perubahan pengaturan UU PPN merupakan upaya untuk mempermudah perpajakan bagi UMKM.

Hal tersebut tentunya sangat berdampak bagi masyarakat untuk memotivasi, mendorong, dan mendukung usahanya agar mampu mendongkrak perekonomian Negara dan mampu menjawab tantangan masa depan. Karena pasalnya UMKM merupakan tonggak perekonomian Negara.

UU HPP diharapkan dapat berperan dalam mendongkrak perekonomian dan mewujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

47 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *