in ,

Pentingnya Berhati-Hati dalam Transaksi dan Investasi Digital

Pentingnya Berhati-Hati dalam Transaksi dan Investasi Digital
FOTO: IST

Di zaman yang serba modern dan digital ini kita dituntut untuk selalu bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman. Zaman sekarang juga segala sesuatu dituntut untuk mudah dan praktis. Salah satunya adalah di bidang keuangan. Banyak dari generasi milenial memilih untuk menabung uang mereka di dalam bank atau yang bisa kenal dengan investasi, baik investasi jangka waktu pendek maupun jangka waktu Panjang. Dengan semakin banyaknya anak muda yang memiliki bisnis usaha dengan omset yang relatif besar, membuat mereka tanpa berpikir panjang memilih untuk menginvestasikan harta mereka ke bank. Hal ini tak lepas dari prinsip para generasi milenial yang ingin hidup sejahtera baik di masa muda maupun hari tua kelak. Selagi saat ini mereka masih memiliki uang yang relatif banyak, maka mereka segera menginvestasikannya untuk hari tua agar tidak kekurangan uang dan hidup susah kelak.

Investasi biasanya ditanamkan oleh pihak investor yang kemudian dikembangkan dan dikelola oleh pihak yang telah dipercaya dan tentunya telah terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pihak investor maupun pihak pengelola. Untuk segi keuntungan sendiri tentunya juga telah diatur dan dibicarakan terlebih dahulu antar kedua belah pihak agar tidak ada masalah di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak. Keuntungan dari kegiatan investasi ini tentunya juga harus dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan antara kedua belah pihak. Secara ekonomi, dalam investasi, pemodal akan membeli sesuatu yang tidak akan dipergunakan sekarang. Sesuatu yang dibeli tersebut disimpan sebagai harta yang setelah melewati masa tertentu dapat mengalami perubahan nilai.

Kegiatan investasi ini tentunya juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat risiko didalamnya. Perlu kehatia-hatian dan keterbukaan antar kedua belah pihak dalam mengelola investasi tersebut. Jangan sampai terjadi penyimpangan yang akan berakibat pada meruginya pihak investor. Sebagaimana kita ingat, bahwa investasi juga selamanya tidak menghasilkan keuntungan. Ada kalanya investasi yang kita lakukan mengalami kerugian. Maka dari itu, penting sekali memahami jenis-jenis investasi dan risikonya.

Di Indonesia sendiri, bentuk investasi yang banyak dilakukan khususnya oleh generasi milenial seperti reksa dana, saham, tabungan emas secara online, Forex, Surat Berharga Negara (SBN), serta tabungan berjangka, baik jangka pendek maupun Panjang.

Selain dari investasi, hal yang dapat kita temukan untuk generasi milenial yang digunakan adalah transaksi. Transaksi ini biasanya digunakan untuk melakukan sesuatu dan juga mengakses sesuatu untuk mencapai tujuan dan keinginan. Saat ini banyak dari generasi milenial lebih menyukai bertransaksi secara digital. Hal ini karena transaksi dirasa lebih mudah dan praktis dibanding transaksi dengan uang kertas. Transaksi digital dirasa lebih praktis, karena hanya perlu membawa handphone yang tentunya terdapat aplikasi mobile banking didalamnya. Mereka juga tidak perlu repot-repot membawa dompet. Hanya perlu membawa sebuah handphone yang didalamnya terdapat mobile banking. 

Di Indonesia sendiri, transaksi digital juga telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Ada beberapa pasal yang mengatur tentang transaksi secara digital yaitu sebagai berikut:

  • Pasal 2 yang isinya: “Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/ atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia“.
  • Pasal 9 yang isinya: ”Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan”.
  • Pasal 10 yang isinya:”(1)Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat di sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.(2)Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Di Indonesia sendiri, transaksi secara digital yang banyak kita jumpai ada tiga jenis, yaitu transfer antar bank, Cash On Delivery (COD), dan rekening bersama.

Setiap peluang bisnis atau usaha, tentunya terdapat kejahatan yang mengintai didalamnya. Meskipun transaksi digital tidak terdapat campur tangan pihak luar, serta memiliki keamanan yang relatif lebih ketat, tetap saja terdapat oknum-oknum nakal yang memanfaatkan celah didalamnya. Salah satu kejahatan yang perlu diwaspadai dalam transaksi digital adalah skimming. Skimming sendiri adalah perbuatan pencurian data kartu ATM nasabah dengan cara menyalin informasi pada strip magnetic secara ilegal. Akibat perbuatan skimming adalah uang nasabah yang dipercayakan dalam bank dapat diambil secara melawan hukum. Dikatakan melawan hukum karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah atau pemilik uang yang dipercayakan dalam bank. Skimming yang berakibat hilangnya atau berkurangnya uang nasabah di bank jelas merupakan tanggung jawab bank karena alat yang digunakan, yang dalam hal ini adalah mesin ATM, adalah sarana di bawah pengawasan dan kepemilikan bank.

Skimming merupakan kejahatan yang dalam KUHP secara konvensional masuk kedalam tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Pengertian “membuat surat palsu” menurut Chainur Arrasjid adalah “membuat surat sedemikian rupa seakan-akan berasal dari sumber yang benar atau berhak untuk membuat surat tersebut sama sekali dari pihak yang tidak benar atau tidak berhak. Sedangkan pengertian “memalsukan surat” adalah “mengadakan perubahan dan isinya, sehingga sebab perubahan tersebut mengakibatkan materi atau substansi surat tersebut tidak sesuai lagi dengan isi yang sebenarnya atau dengan kata lain sudah tidak sesuai lagi dengan redaksi atau bunyi aslinya”. Tindakan pelaku skimming yang dengan sengaja mendapatkan data nasabah secara melawan hukum yang kemudian mengkloning data yang diperoleh secara melawan hukum ke dalam kartu ATM yang kosong untuk melakukan aksi skimming merupakan perbuatan “membuat surat palsu”. Perbuatan pelaku skimming yang menggunakan surat palsu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap nasabah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP.

Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian mengenal unsur subyektif dan unsur obyektif. Pasal 362 KUHP secara eksplisit merumuskan elemen “secara melawan hukum” yang “menunjuk kepada keadaan lahir atau obyektif yang menyertai perbuatan”. Sifat melawan hukum yang dituju pada perbuatan atau objeknya adalah unsur melawan hukum yang obyektif. Di samping itu, Moeljatno berpendapat bahwa “ada kalanya sifat melawan hukumnya perbuatan tidak terletak pada keadaan objektif, tetapi pada keadaan subjektif, yaitu terletak dalam hati sanubari terdakwa sendiri”.

Kejahatan skimming yang dilakukan melalui mesin ATM, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik, yang dalam hal ini dijerat Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE) tentang illegal access, yang memiliki sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Illegal access merupakan tindakan awal untuk melakukan kejahatan skimming sehingga perbuatan pelaku skimming telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan pada Pasal 30 ayat (3) UU ITE, yakni: 1. Dengan sengaja; 2. Tanpa hak atau melawan hukum; 3. Mengakses Komputer atau Sistem Elektronik.  Pelaku tindak pidana skimming dapat dijerat Pasal 263 jo. Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 UU ITE.

Selain dari pihak pelaku, pihak bank juga harus bertanggung jawab atas apa yang dialami oleh nasabahnya tersebut. Hal ini karena bank sebagai penyedia fasilitas ATM bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh mesin ATM, yang dalam hal ini adalah hilangnya dana simpanan nasabah akibat skimming, yang berupa pengembalian uang ke nasabah. Bank dapat menggunakan berbagai cara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya adalah melalui sarana ATM dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank sebagai penyedia fasilitas berkewajiban untuk bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilaksanakan melalui sarana ATM karena ATM merupakan sarana yang ada di bawah pengawasan bank sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. . Jadi yang bertanggung jawab atas berkurangnya dana nasabah melalui skimming dengan menggunakan mesin ATM adalah tanggung jawab penuh bank.

Selain skimming, ada banyak lagi kejahatan yang perlu kita waspadai. Seperti Phising (Penerobosan), yang dilakukan dengan cara pelaku menerobos atau menjebol suatu sistem elektronik tertentu, menggunakan identitas dan password korban dengan tanpa hak, ia dapat dijerat Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE, sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta”.

Ada juga dibidang investasi. Di bidang investasi ini kasus yang cukup banyak terjadi adalah penipuan dan penggelapan. Untuk Penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan bunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Sementara untuk penggelapan, pelakunya dikenakan Pasal 372 KUHP dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. Namun , apabila pelaku terbukti melanggar keduanya maka pelaku bisa dihukum pasal berlapis, baik itu Penipuan maupun penggelapan.

Itulah beberapa bentuk tindak kejahatan yang dapat terjadi dalam bidang investasi maupun transaksi secara digital.  Sebagai generasi milenial, penting sekali untuk memahami jenis-jenis investasi dan risikonya dari bentuk investasi maupun transaksi yang dilakukan. Jangan sampai kita tertipu dan terjebak dalam kejahatan tersebut. Mungkin, para generasi milenial dapat membaca lebih banyak lagi informasi yang ada dalam berbagai berita di internet, media sosial, dan tentunya meminta saran dan masukan kepada orangtua kita jika kedua orangtua kita masih ada serta lebih paham mengenai hal ini. Kita juga harus memilih pihak-pihak yang berkompeten dan tentunya memiliki badan hukum yang jelas, agar tidak menyesal dikemudian hari.

Kesimpulannya, investasi dan transaksi digital boleh-boleh saja asalkan kita memiliki uang atau benda yang dapat kita gunakan dalam investasi. Serta harus selalu selektif, berhati-hati, dan jangan mengambil risiko terlalu besar dalam berinvestasi. Lakukanlah investasi dan transaksi sesuai dengan kemampuan kita, jangan sampai besar pasak daripada tiang, yang dapat merusak kehidupan kita kelak dan berpotensi menjerat kita ke dalam jeruji besi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *