in ,

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP

Sementara pemerintah merumuskan aturan itu, Suryo mengajak para pelaku usaha dan masyarakat Wajib Pajak untuk memberikan masukan, input, maupun hal-hal yang perlu diklarifikasi.

“Jadi kami mengajak kepada pelaku usaha kalau ada pertanyaan, masukan, dan lain-lain yang bisa kami gunakan menjadi bahan input, sekaligus yang kami coba klarifikasikan pada waktu kami menyusun aturan pelaksanaan tersebut. Sehingga, pada saat implementasinya nanti tidak ada yang menghambat pelaksanaannya” ucapnya.

Suryo pun berharap, dengan diberlakukannya UU HPP nantinya, cita-cita mulia yang diinginkan pemerintah dapat tercapai.

“Harapannya, apa yang menjadi tujuan mulia adanya undang-undang ini untuk keadilan, kesetaraan, dan kemanfaatan di sisi Wajib Pajak betul-betul dapat terimplementasi dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Baca Juga  Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengemukakan, Kadin Indonesia mendukung upaya-upaya pemerintah melakukan perbaikan pada regulasi perpajakan melalui RUU HPP. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih mampu mendukung terwujudnya iklim dunia usaha yang lebih kondusif ke depannya.

Pasalnya, menurut Arsjad ada dua peperangan yang sedang dihadapi bersama yaitu perang melawan pandemi dan perang lawan ketidakpastian ekonomi.

“Untuk memenangkan perang melawan ketidakpastian ekonomi bagaimana kita bersama-sama bisa memastikan perekonomian dapat didorong tumbuh dan berkembang secara optimal,” ucapnya.

Adapun enam klausul yang termaktub dalam RUU HP ini memiliki kaitan yang erat pada kegiatan usaha Kadin Indonesia. Untuk itu, ia mengimbau agar pelaku usaha perlu mencermati hal-hal yang belum jelas atau masih jadi ganjalan.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

“Terbitnya UU HPP ini sebetulnya memberikan keringanan dan keleluasaan kepada dunia pengusaha di beberapa sisi. Tetapi di lain pihak ada hal-hal yang memerlukan pemahaman dan kesadaran agar usaha yang dilakukan lebih sustainable,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *