in ,

Airlangga dan Dubes Uni Eropa Bahas Kebijakan Penghambat Ekspor

airlangga dan dubes uni eropa
Foto: Kemenko Bidang perekonomian

Airlangga dan Dubes Uni Eropa Bahas Kebijakan Penghambat Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam H.E Mr. Vincent Piket untuk membahas berbagai persiapan agenda Joint Mission, di Brussels, Belgia, pada 30-31 Mei 2023. Salah satu agenda utama yang dibahas, yakni mengenai kebijakan regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dinilai akan menghambat ekspor sejumlah komoditas Indonesia, terutama kelapa sawit

Sebagai informasi, Uni Eropa resmi memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi atau EUDR mulai Mei 2023. UU yang diteken sejak April 2023 ini diklaim Uni Eropa sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko penggundulan hutan. Namun, di sisi lain, EUDR diperoyeksi akan berdampak pada produk ekspor asli Indonesia, seperti minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain. Sebab Uni Eropa akan memberlakukan uji kelayakan pada semua eksportir, termasuk Indonesia. Negara eksportir akan diminta untuk melacak komoditas yang dijual mulai tahap awal produksi hingga ekspor. Intinya, eksportir harus menjamin produk dijual bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020. Apabila dilanggar, akan ada denda hingga 4 persen dari pendapatan ekspor ke Uni Eropa.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Kegiatan Joint Mission di Belgia nanti merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral kedua menteri pada bulan Februari 2023 lalu dan bertujuan untuk menyuarakan concern Indonesia kepada sejumlah pejabat komisi dan legislator parlemen Eropa terhadap kebijakan regulasi EUDR yang akan berdampak negatif pada akses pasar sejumlah komoditas, terutama kelapa sawit ke Uni Eropa,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/5).

Dalam misi tersebut, Indonesia juga akan mengidentifikasi beragam langkah yang dapat ditempuh agar ketentuan EUDR tidak membebani dan memberikan dampak negatif, terutama kepada para pelaku petani kecil (smallholders) kelapa sawit.

“Kami ingin menekankan bahwa EUDR membebani petani kecil, karena mereka harus mematuhi prosedur administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi tersebut. Peraturan ini dapat mengecualikan peran penting petani kecil dalam rantai pasokan global dan gagal untuk mengakui signifikansi serta hak mereka,” tegas Airlangga.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Dalam pertemuan ini, ia juga menyampaikan bahwa Indonesia akan memanfaatkan kegiatan Joint Mission untuk membahas state of play perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebagaimana telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen saat pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7, di Hiroshima, pada 21 Mei 2023 lalu.

“IEU-CEPA agar dapat segera diselesaikan dengan target akhir tahun 2023 atau paling lambat di awal tahun 2024. Maka, dalam pertemuan Indonesia dan Uni Eropa juga menyepakati komitmen untuk terus mendorong percepatan penyelesaian perundingan sesuai target yang ditetapkan,” ujar Airlangga.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *