in ,

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Faktur Pajak Fiktif
FOTO IST

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut

Pajak.com, Binjai – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) resmi menyerahkan tersangka kasus pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tersangka yang merupakan pemilik perusahaan pupuk (PT SDR) di Binjai tersebut diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau terbitkan faktur pajak fiktif dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2015.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengungkapkan, tindak pidana bidang perpajakan itu menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

“Modus perbuatan tersangka, yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Arridel dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (25/3).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dengan demikian, perbuatan tersangka itu telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Kenali Modus dan Sanksi Faktur Pajak Fiktif

“Atas perbuatan Wajib Pajak tersebut dilakukan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan,” imbuh Arridel.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sumut, Kanwil DJP Sumut I telah melakukan beberapa proses penegakan hukum, dimulai dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan sampai ditingkatkan kepada penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak.

Arridel menjelaskan, dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), proses dilanjutkan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejaksaan untuk dapat masuk pada proses penuntutan serta pelimpahan perkara ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (per 21 Maret 2024), maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kendati telah terjerat pidana, status tersangka Wajib Pajak masih bisa digugurkan dengan membayar kerugian pada penerimaan negara ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai Pasal 44B UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.

Baca Juga  Wajib Pajak Lupa “Password” e-Nofa? Ikuti Panduan Ini

“Sehingga hal itu dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara,” jelas Arridel.

Ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada Wajib Pajak yang melanggar aturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *