in ,

Non PKP Wajib Sertel? Bagaimana Ketentuannya?

Non PKP Wajib Sertel
FOTO: IST

Non PKP Wajib Sertel? Bagaimana Ketentuannya?

Non PKP Wajib Sertel? Bagaimana Ketentuannya? Sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha mengintegrasikan transformasi digital dalam aktivitas perpajakan di Indonesia. Tahun ke tahun semakin terlihat perubahan sarana dan prasarana perpajakan yang sebelumnya manual, menjadi serba daring. Dengan bergesernya tren menjadi daring, persyaratan dan kebutuhan perpajakan pun turut bergeser pula.

Sebagai contoh, dengan hadirnya berbagai layanan elektronik, dibutuhkan sebuah alat berupa sertifikat elektronik untuk mengakses layanan tersebut. Apa itu sertifikat elektronik atau sertel?

Pengertian Sertel

Disebutkan pada pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-04/PJ/2020, sertel atau sertifikat digital adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Lalu apa gunanya? Secara umum, sertel merupakan identitas diri yang menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Bagi Anda para Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu sudah tidak asing dengan istilah ini. PKP harus memiliki sertel untuk dapat menggunakan layanan e-Faktur yang telah dipergunakan sejak 2015 lalu.

Bila dahulu hanya PKP yang diwajibkan untuk memiliki sertel, saat ini sertel harus juga dimiliki oleh non-PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu. Kewajiban perpajakan tersebut adalah pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-bupot. Sejak Masa Pajak September 2020 lalu, pemanfaatan e-bupot diwajibkan untuk para non-PKP sebagaimana diatur pada Keputusan Dirjen Pajak no. KEP-368/PJ/2020.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Kriteria Non-PKP Wajib Sertel

Layanan e-bupot unifikasi sebagai e-SPT di 2022 saat ini juga membutuhkan sertel untuk mengakses. Sehingga, Anda sebagai non-PKP harus memiliki sertel untuk dapat memanfaatkan layanan – layanan tersebut. Kriteria non-PKP yang harus mempunyai sertel yakni:

– Wajib Pajak orang pribadi maupun badan;

– Belum dikukuhkan sebagai PKP;

– Tidak membuat faktur pajak;

– Membuat bukti potong PPh dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.

Sertel sekilas memiliki fungsi yang cukup serupa dengan EFIN. Bedanya EFIN digunakan untuk mengakses laman djponline dan menggunakan fitur e-Filing hingga e-Billing, sedangkan sertel digunakan oleh PKP dan non-PKP untuk memanfaatkan layanan perpajakan lainnya seperti e-Faktur dan e-Bupot.

Tahapan Pengajuan Sertel

Sertel cukup baru bagi para non-PKP, berbeda dengan PKP yang telah sejak lama telah diatur. Pada kali ini kita akan membahas ketentuan sertel bagi non-PKP berupa badan. Berikut tahapan pengajuan sertifikat elektronik untuk non-PKP:

  1. Mengisi dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik.

    Mengisi dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik secara tertulis. Permintaan dan pernyataan ini di tanda tangani oleh Direktur atau pengurus perusahaan lain sesuai akte pendirian.

  2. Pengurus bersangkutan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen

    Pengurus bersangkutan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    a. Dokumen identitas diri, yakni:
    – KTP atau KK dan NPWP bagi WNI;
    – Paspor atau KITAS atau KITAP dan NPWP bila telah terdaftar sebagai Wajib Pajak bagi WNA.
    – Surat pengangkatan nama pengurus
    b. Dokumen pendirian badan usaha, yakni:
    – Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak badan selain bentuk usaha tetap (BUT);
    – Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT.
    c. SPT Tahunan PPh Badan disertai dengan bukti penerimaan surat (BPS) atau bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima pelaporan.
    Pastikan bahwa nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan.

  3. Formulir dan surat dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan.

    Formulir dan surat dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan.

  4. Pengurus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD) atau media lainnya yang serupa seperti flash disk.

    Pengurus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD) atau media lainnya yang serupa seperti flash disk. Sedikit saran, bawalah stempel perusahaan untuk berjaga – jaga apabila terdapat dokumen yang memerlukan stempel di KPP.

  5. Petugas pendaftaran akan meneliti formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan yang Anda ajukan

    Petugas pendaftaran akan meneliti formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan yang Anda ajukan. Petugas pendaftaran juga akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi data Wajib Pajak.

  6. Apabila petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas Wajib Pajak.

    Apabila petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas Wajib Pajak, petugas pendaftaran akan memberikan BPS kepada Wajib Pajak.

  7. Siapkan password sertel milik perusahaan Anda.

    Petugas khusus melanjutkan proses pembuatan sertel dan meminta Wajib Pajak menyiapkan passphrase, yakni password sertel milik perusahaan Anda. Disarankan membuat passphrase yang unik namun mudah diingat.

  8. Petugas khusus akan melanjutkan proses akhir berupa persetujuan permintaan dan mengunduh sertel.

    Petugas khusus akan melanjutkan proses akhir berupa persetujuan permintaan dan mengunduh sertel. Sertel akan diserahkan kepada Wajib Pajak dan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik akan diserahkan ke email Wajib Pajak.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Untuk Wajib Pajak orang pribadi tahapan pengajuan sertel sebenarnya cukup serupa. Perlu diketahui, sertel memiliki masa berlaku 2 tahun sejak diterbikan, dan Anda harus melakukan perpanjangans secara berkala untuk dapat menikmati manfaatnya.

Mari segera aktifkan sertifikat elektronik. Bila Anda non-PKP memang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong melalui e-Bupot, kepemilikan sertel adalah keharusan. Untuk itu, lengkapi syaratnya dan penuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *