in ,

Pemerintah Akan Hapus Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik

Pemerintah Akan Hapus Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik
FOTO: IST

Pemerintah Akan Hapus Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah akan merevisi skema pemberian subsidi kendaraan listrik. Rencananya, pemerintah akan hapus semua syarat dalam program subsidi pembelian motor listrik. Dengan demikian, semua masyarakat berkesempatan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dalam membeli sepeda motor listrik.

Seperti diketahui, hingga kini syarat penerima subsidi motor listrik, meliputi terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, penerima subsidi listrik sampai dengan 900 kWh, dan penerima bantuan sosial (bansos).

“Peraturannya akan terbit dalam waktu dekat, Agustus 2023 harus sudah jadi. Nanti sumber anggaran program tersebut akan tetap berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkap Agus kepada awak media, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, dikutip Pajak.com(1/8).

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Ia memastikan, target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua. Dengan begitu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut.

“Hal ini bagian dari komitmen kami sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia mempercepat upaya untuk menjadikan Indonesia Bersih,” kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, pemerintah bakal merevisi aturan subsidi karena realisasi program ini masih kecil. Hingga kini, subsidi baru tersalurkan sebanyak 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik. Kemudian, sebanyak 1.056 dalam proses pendaftaran pembelian motor listrik. Sedangkan, 175 pembelian masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

“Ini aneh, masih kecil peminat pembelian motor listrik. Untuk itu, ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Karena kemarin ada persyaratan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang listriknya 900 kWh, penerima bansos. Rencananya seperti itu ditinjau kembali,” ungkap Moeldoko.

Ia menegaskan, subsidi pembelian sepeda motor listrik bukan merupakan bansos. Subsidi ini merupakan bagian dari program Indonesia Bersih sekaligus untuk memperkuat daya saing nasional industri kendaraan listrik di Asia Tenggara.

“Selain itu, pemerintah merombak kebijakan mobil listrik untuk menggaet investor baru. Terkait dengan itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan dievaluasi. Salah satu yang ditinjau kembali adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik. TKDN yang sebelumnya dibatasi akan disesuaikan jumlah atau persentasenya,” ujar Moeldoko.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Seperti diketahui, Pepres Nomor 55 Tahun 2019 menetapkan TKDN untuk mobil listrik diwajibkan sebesar 40 persen pada tahun tahun 2024. Kemudian, soal target TKDN 60 persen direncanakan akan mulai berlaku mulai tahun 2026.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *