in ,

Buku Bebas PPN: Apa Saja dan Bagaimana Regulasinya?

Buku Bebas PPN
FOTO: IST

Buku Bebas PPN: Apa Saja dan Bagaimana Regulasinya?

Pajak.comJakarta – Buku memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kecerdasan masyarakat. Mengingat hal itu, pemerintah pun membebaskan beberapa jenis buku dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, apa saja jenis buku yang bebas dari pengenaan PPN? Dan, bagaimana regulasinya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa regulasi bebas PPN?

Untuk diketahui, fasilitas PPN atas buku-buku tertentu bukanlah hal baru di Indonesia. Kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2000, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 146/2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN salah satu di antaranya terdiri dari buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan insentif bagi industri perbukuan nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti persaingan dengan buku impor, rendahnya minat baca masyarakat, dan kurangnya infrastruktur perpustakaan.

Teranyar, perubahan kebijakan pembebasan PPN secara spesifik tentang buku-buku tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 (PMK 5/2020). Peraturan ini menggantikan PMK 122/2013 yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Peraturan ini menegaskan kembali bahwa buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai buku umum yang mengandung unsur pendidikan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi sejumlah kriteria.

Bukan itu saja, beleid itu juga memastikan bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dengan demikian, peraturan ini memberikan ruang lebih luas bagi penerbit dan importir buku untuk mendapatkan pembebasan PPN atas buku-buku yang mereka produksi atau impor. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri perbukuan nasional dan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia.

Apa saja jenis buku yang dibebaskan dari PPN?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama adalah jenis buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Masing-masing jenis buku ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda-beda.

Beleid PMK 5/2020 menyebutkan, buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid, atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis buku tersebut beserta syarat-syaratnya berdasarkan PMK 5/2020:

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

1. Buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Sederhananya, buku pelajaran umum merupakan buku yang digunakan dalam proses belajar mengajar di berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal. Buku pelajaran umum meliputi buku pendidikan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN, buku umum yang mengandung unsur pendidikan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;

b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;

c. tidak mengandung unsur pornografi;

d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau

e. tidak mengandung ujaran kebencian.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, persyaratan yang tidak dipenuhi didasarkan pada putusan pengadilan.

2. Kitab suci adalah buku yang berisi ajaran agama resmi yang diakui di Indonesia, termasuk tafsir dan terjemahannya. Kitab suci memiliki fungsi sebagai sumber ajaran agama, pedoman hidup, dan sarana ibadah bagi umat beragama. Berikut rinciannya:

a. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;

b. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

c. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;

d. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;

e. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan

f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

3. Buku pelajaran agama adalah buku yang berisi materi pelajaran agama resmi yang diakui di Indonesia. Termasuk, buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan di bidang agama.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *