in ,

Fasilitas dan Syarat Pemberlakuan Kawasan Bebas

Fasilitas dan Syarat Pemberlakuan Kawasan Bebas
FOTO: IST

Fasilitas dan Syarat Pemberlakuan Kawasan Bebas

Pajak.com, Batam – Kota Batam yang terletak di Provinsi Riau dikenal dengan sebutan surga belanja, karena harga produk-produk elektroniknya yang lebih murah daripada daerah lain di Indonesia. Tak diragukan lagi, hal ini dimungkinkan karena Batam termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kerap disebut Kawasan Bebas. Lalu, bagaimana definisi lengkap, fasilitas, serta syarat pemberlakuan Kawasan Bebas?

Definisi Kawasan Bebas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juni 2021 itu, Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) didefinisikan sebagai kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.

Dengan begitu, daerah yang dinyatakan sebagai Kawasan Bebas tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di Indonesia, Kawasan Bebas berada di empat wilayah yakni Batam, Sabang, Bintan, dan Karimun.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT
Fasilitas Kawasan Bebas

Ketentuan perlakuan pajak di Kawasan Bebas telah tercantum pada PP di masing-masing wilayah. Kawasan Bebas di Batam, misalnya, memungkinkan barang yang dikirim dari luar negeri menuju Batam dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Namun, pembebasan pajak dan bea masuk tersebut hanya berlaku di Batam.

Apabila barang tersebut dikirim atau dikeluarkan dari Batam menuju kawasan lain di Indonesia maka akan diperlakukan sebagai barang impor. Dengan kata lain, barang ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang kena pajak (BKP) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN. Dalam hal BKP tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM.

Untuk lebih jelas, berikut fasilitas dan kemudahan yang didapatkan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Bebas:

a. pemasukan dan pengeluaran barang;

b. perpajakan;

c. kepabeanan;

d. cukai;

e. keimigrasian;

f. larangan dan pembatasan; dan

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Syarat Pemberlakuan Kawasan Bebas

Kawasan Bebas tentu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga penentuan atau pengukuhannya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya, untuk penentuan Kawasan Bebas Bintan dikukuhkan melalui PP Nomor 41 Tahun 2017, lalu Kawasan Bebas Batam dikukuhkan melalui PP PP No. 46 Tahun 2007.  

Kawasan Bebas memiliki lembaga/instansi khusus yang ditunjuk untuk mengelola kawasan bebas yang disebut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lazim disebut Badan Pengusahaan (BP).

Salah satu kewenangan BP yakni menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Bebas untuk mengembangkan kegiatan ekonomi di berbagai bidang. Meliputi bidang kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, serta limbah dan lingkungan.

Di sisi lain, pengusaha yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang memenuhi persyaratan yaitu pemasukan BKP ke Kawasan Bebas dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk dan BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk ke dalam Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengusaha di Kawasan Bebas juga dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan, yang diberikan berdasarkan permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan manajemen risiko. Menurut ketentuan, aturan tentang perlakuan tertentu di bidang kepabeanan dan tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mitra utama kepabeanan dan/atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *