in ,

Ketentuan Tarif PPnBM di Indonesia

Ketentuan Tarif PPnBM di Indonesia
FOTO: IST

Ketentuan Tarif PPnBM di Indonesia

Kita tentu sudah sering menemui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kehidupan sehari – hari. Ia merupakan salah satu pajak yang paling umum yang melekat pada supply chain barang dan jasa. Namun sejatinya dalam UU PPN, tidak hanya diatur pengenaan PPN saja, melainkan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Maklum, ia kurang populer karena pengenaannya yang terbatas pada barang mewah. Ketentuan tarif PPnBM di Indonesia, PPnBM merupakan pajak tidak langsung yang tarifnya sangat beragam, dan terbagi menjadi 2 jenis, yakni tarif untuk kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor. Berikut ketentuan tarif PPnBM di Indonesia.

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Tarif PPnBM atas Kendaraan Bermotor disebutkan pada Lampiran I hingga VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

1. Tarif 10%

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon. dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. Tarif 20%

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

– Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak. dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas i3i silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

3. Tarif 30%

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc untuk sedan atau station wagon serta selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4).

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc untuk sedan atau station wagon serta selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4).

4. Tarif 40%

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc untuk sedan atau station wagon serta selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4).

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc untuk sedan atau station wagon serta selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4).

5. Tarif 50%

Semua jenis kendaraan yang khusus dibuat untuk golf

6. Tarif 60%

– Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

– Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai. di gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Tarif 125%

– Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10  orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api. baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc untuk sedan atau station wagon serta selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) atau 2 gardan penggerak (4×4).

– Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari

2500 cc untuk sedan atau station wagon serta selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) atau 2 gardan penggerak (4×4).

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

– Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

– Trailer atau semi- trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tarif PPnBM Non-kendaraan Bermotor

Sedangkan untuk non kendaraan bermotor, tarifnya terdiri dari 4 macam yang diatur pada PMK nomor 96 tahun 2021, yakni:

1. Tarif 20%

– Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

2. Tarif 40%

– Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;

– Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Tarif 50%

– Helikopter;

– Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, selain helikopter;

– Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari artileri, revolver dan pistol, senjata api selain itu, serta peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak (mesiu).

4. Tarif 75%

– Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenisnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, dan kapal feri, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum;

– Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *