in ,

Ketua Banggar DPR RI Apresiasi Kinerja DJP

Ketua Banggar DPR RI Apresiasi Kinerja DJP
FOTO: IST

Ketua Banggar DPR RI Apresiasi Kinerja DJP

Pajak.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Said Abdullah apresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyebut, di tengah guncangan sejumlah isu belakangan ini, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) yang diberlakukan sejak 2021 dengan dukungan DPR telah membuahkan hasil.

“Masyarakat patut mengapresiasi DJP ketika menghadapi turbulensi, tetapi tidak mengganggu kinerja penerimaan pajak. Pada dua bulan pertama tahun ini, penerimaan perpajakan tembus Rp 279,98 triliun atau tumbuh 40,35 persen (year on year/yoy). Pertumbuhan ini bahkan melampaui periode yang sama pada 2022, yakni sebesar 36,50 persen,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip Pajak.com, Sabtu (18/3).

Apalagi, menurut Said, sejak 2021 dan 2022 Indonesia telah berhasil keluar dari “kutukan” shortfall pajak berkat realisasi penerimaan pajak yang melampaui target. Penguatan kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh tren pemulihan ekonomi yang kokoh.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Said juga menyoroti, dukungan DPR melalui UU HPP untuk memacu kinerja pertumbuhan penerimaan pajak telah membuahkan hasil positif. Ini terlihat dari peningkatan kinerja kumulatif pada sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PPh 21 (karyawan), PPh orang pribadi, PPh badan, PPh 26 dan PPh dalam negeri semuanya meningkat,” ujar Said.

Seperti diketahui, melalui UU HPP ini, DJP telah melakukan perubahan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif PPh badan yang semula 20 persen menjadi 22 persen, tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, pengenaan pajak karbon, hingga dukungan asistensi penagihan pajak global.

Indikator kinerja DJP juga terlihat dari realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak. Sejak Februari 2023, jumlah Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan, baik dari orang pribadi maupun badan meningkat dibanding tahun lalu. Laporan sementara jumlah SPT yang disampaikan hingga Februari 2023 untuk Wajib Pajak orang pribadi mencapai 6,93 juta atau meningkat dari tahun lalu sebanyak 6 juta pelapor.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Sementara laporan SPT Wajib Pajak badan mencapai 217,1 ribu, meningkat dibanding tahun 2022 yang berjumlah 184 ribu pelapor. Sementara data terbaru dari Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga pertengahan Maret ini DJP telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan PPh. Adapun rinciannya, sebanyak  6,9 juta SPT Tahunan berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, dan 217 ribu SPT Tahunan berasal dari Wajib Pajak badan.

Said mengingatkan agar DJP terus memonitor dan mewaspadai pelambatan kinerja perpajakan yang bersumber dari beberapa sektor, antara lain dari perdagangan, pertambangan, serta informasi dan komunikasi. Ia mengajak masyarakat dan pemerintah untuk tetap optimistis karena pajak berperan vital dalam penyelenggaraan negara, sehingga harus benar-benar dijaga.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *