in ,

Cara Menyusun “Transfer Pricing Documentation”

Cara Menyusun Transfer Pricing Documentation
FOTO: IST

Cara Menyusun “Transfer Pricing Documentation”

Pajak.com, Jakarta – Pada sebuah webinar, Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Putranto dan Wawan Setiyo Hartono menyarankan agar Wajib Pajak mempersiapkan dokumentasi harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) yang tepat sebagai bukti relevan atas transaksi afiliasi. Sebab, selama ini penyebab kekalahan Wajib Pajak dalam sengketa, diantaranya karena tidak melakukan penyusunan TP Doc dengan baik. Lantas, apa dan bagaimana cara menyusun transfer pricing documentation (TP Doc)? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa beserta Tata Cara Pengelolaannya.

 Apa itu TP Doc? 

TP Doc merupakan suatu kebijakan dalam perusahaan yang berguna untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang ataupun jasa, maupun finansial atau harta tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.

Terdapat 2 pihak yang wajib membuat TP Doc, yakni:
Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 50 miliar; dan
– Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya, serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.

2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara, dengan ketentuan berikut:
– Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan; dan
– Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS
Bagaimana prosedur dalam membuat TP Doc?

– Dokumen penentuan harga transfer harus dibuat dengan Bahasa Indonesia. Jika Wajib Pajak memiliki izin menggunakan bahasa lain, maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya;
– Wajib Pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, maka kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh menteri keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun;
– Melampirkan peredaran bruto. Adapun peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon dan pengurangan lainnya. Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan;
– Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter usaha yang berbeda maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki;
– Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;
– Dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer;
– Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan;
– Laporan per negara wajib dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak; dan
– Laporan per negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *