in ,

“Tips” Agar Pengajuan KUR di BRI Tidak Ditolak

Tips Agar Pengajuan KUR di BRI Tidak Ditolak
FOTO: IST

“Tips” Agar Pengajuan KUR di BRI Tidak Ditolak

Pajak.com, Jakarta – Mulai Februari hingga Maret 2023 ini perbankan di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara( BUMN)  mulai membuka kembali program Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Program ini memberikan kesempatan besar untuk para pelaku usaha yang ingin lebih mengembangkan bisnisnya. Salah satu bank BUMN yang menjadi penyalur KUR adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Berikut ini tips agar pengajuan KUR di BRI tidak ditolak.

  • Pahami syarat dan aturannya

Tahun ini, para pelaku usaha mikro dapat melakukan pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 ada beberapa perubahan soal ketentuan bunga pinjaman. Pada pasal 18 dijelaskan bunga untuk KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta sebesar 3 persen. Sedangkan, untuk KUR Mikro dengan plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta bunga dikenakan sebesar 6 persen.

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

Adapun, untuk persyaratannya,  mengutip website resmi BRI, sebelum mengajukan kredit, Anda wajib melengkapi beberapa persyaratan dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah KTP elektronik (e-KTP),  Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, bagi yang sudah menikah, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) (kelurahan, RT/RW).

Dokumen NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Dokumen ini terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Dengan memiliki NIB, proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat, mendapat perlindungan dan kepastian, mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman, dan usaha terlihat lebih kredibel. Tak hanya itu, selain menjadi legalitas formal, dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Selain itu, bagi calon debitur yang ingin melakukan pengajuan kredit di atas Rp 50 juta haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki bisa mendaftar terlebih dahulu secara online di laman ereg.pajak.go.id.

  • Pembukuan keuangan usaha

Agar pengajuan KUR diterima, Anda juga harus memiliki catatan keuangan usaha yang jelas. Catatan ini adalah catatan pembukuan untuk semua perputaran uang masuk dan keluar untuk usaha. Catatan pembukuan ini sangat bermanfaat dan akan memudahkan Anda untuk menjawab dan menjelaskan kondisi keuangan usaha kepada pihak BRI saat melakukan survei. Dengan pembukuan keuangan yang jelas akan memudahkan BRI dalam menelaah profil bisnis Anda yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalam mengucurkan dana KUR BRI 2023.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

Sebagai informasi tambahan, saat ini BRI menawarkan tiga jenis KUR, yakni  KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI, dan KUR TKI Bank BRI.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *