in ,

Wamenkeu: Pajak Karbon Jadi Instrumen Alternatif Badan Usaha

Wamenkeu: Pajak Karbon Jadi Instrumen Alternatif
FOTO: KLI Kemenkeu

Wamenkeu: Pajak Karbon Jadi Instrumen Alternatif Badan Usaha

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan, pajak karbon akan jadi instrumen alternatif kepada dunia usaha untuk mengurangi emisi karbon. Dengan demikian, apabila perusahaan mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari karbon converter di Bursa Karbon.

“Kita membuat pajak karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, namun untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi NZE (net zero emission). Pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk mencari kredit karbon sendiri. Namun, apabila tidak ingin membeli kredit karbon, maka mereka bisa membayar pajak karbon. Artinya apa? Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi, bagaimana setting-nya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” jelas Suahasil dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dikutip Pajak.com (18/9).

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ia menegaskan, pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDCtahun 2030 sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional. Kemudian, menargetkan NZE nol emisi pada tahun 2060.

“Penerapan pajak karbon diatur UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Jadi, kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya enggak ditetapkan, kemudian orang enggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, bagaimana? Maka, saya katakan, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon akan dipastikan untuk diterapkan. Karena harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” jelas Suahasil.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Ia mengatakan, sertifikat pengurangan emisi tersebut akan diperdagangkan di Bursa Karbon. Kemudian, tidak hanya ditawarkan ke pasar Indonesia melainkan juga diperdagangkan secara global.

“Kita menawarkan (sertifikat pengurangan emisi). Memang harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu atau pengurangan emisi karbon kepada dunia. Jadi, jangan cuma kita yang ditawarin untuk listing di dalam negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silahkan cari di pasar kita,” kata Suahasil.

Seperti diketahui, Bursa Karbon direncanakan akan meluncur pada September 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Baca juga:

https://www.pajak.com/ekonomi/10-poin-penting-dalam-pojk-14-2023-tentang-bursa-karbon/.

https://www.pajak.com/pajak/wamenkeu-pajak-karbon-jadi-satu-instrumen-dari-pasar-karbon/.

https://www.pajak.com/ekonomi/bei-siapkan-4-skema-perdagangan-bursa-karbon/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *