in ,

Bea Cukai: Bea Masuk dan Pajak Pembelian iPhone 15

Bea Cukai: Bea Masuk dan Pajak Pembelian iPhone 15
FOTO: IST

Bea Cukai: Bea Masuk dan Pajak Pembelian iPhone 15

Pajak.com, Jakarta – Apple telah merilis iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, serta iPhone 15 Pro Max. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pembelian iPhone 15 dari luar negeri.

Bea Cukai menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas 500 dollar AS atau Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000) akan dipungut bea masuk dan PDRI.

“Kalau kamu berencana beli iPhone 15 (128 GB) dengan nilai 799 dollar AS langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka dikenakan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen, dan PPh (Pajak Penghasilan) 10-20 persen,” jelas Bea Cukai dalam akun resmi X (Twitter) pada 15 September 2023, dikutip Pajak.com, (18/9).

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Secara rinci, berikut perhitungan bea masuk dan PDRI pembelian iPhone 15: 

  • Diketahui harga barang: 799 dollar AS;
  • Pembebasan: 500 dollar AS;
  • Nilai yang dikenakan pungutan: 299 dollar AS; dan
  • Kurs pajak: Rp 15.000.

Dengan demikian, maka perhitungannya:

  • Nilai pabean (NP): 299 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 4.485.000.
  • Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
  • Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500.
  • PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685.
  • PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350.
  • PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700.
  • Total tagihan: BM + PPN + PPh
    – Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP).
    – Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP).
Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Apabila memilih membelinya lewat on-line store, importir dengan nilai kurang dari 1.500 dollar AS atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Berikut contoh perhitungannya:

  • Diketahui nilai barang: 799 dollar AS;
  • Asuransi: 5 dollar AS;
  • Ongkos kirim: 11 dollar AS; dan
  • Kurs pajak: Rp 15.000.
  • Nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs
    = (799 dollar AS + 5 dollar AS + 11 dollar AS) x Rp 15.000.
    = 815 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 12.225.000.
  • BM: 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875.
  • NI: NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875.
  • PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606
  • Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.362.481

“Jangan lupa buat daftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity)-nya pada saat kedatangan. Registrasi data ponsel kamu lewat http://ecd.beacukai.go.id, apabila berencana tiba melalui CGK (Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta), SUB (Bandar Udara Internasional Juanda), KNO (Bandar Udara Internasional Kualanamu), DPS (Bandara Udara Internasional Ngurah Rai), YIA (Bandara Internasional Yogyakarta), KJT (Bandar Udara Internasional Kertajati), LOP (Bandar Udara Internasional Lombok), MDC (Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi), PKU (Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II), dan UPG (Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin),” jelas Bea Cukai.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *