in ,

Bea Cukai se-ASEAN Bahas Percepatan Prosedur Ekspor-Impor

Bea Cukai se-ASEAN Bahas Percepatan Prosedur Ekspor-Impor
FOTO: IST

Bea Cukai se-ASEAN Bahas Percepatan Prosedur Ekspor-Impor

Pajak.com, Jakarta – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan ke-5 dari ASEAN Trade in Goods Agreement Working Group On Customs Procedures And Trade Facilitation (the 5th ATIGA WG-CPTF), yang digelar di Sheraton Grand Gandaria City Hotel, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Bea Cukai se-ASEAN bahas percepatan prosedur kepabeanan dan fasilitas perdagangan (ekspor-impor) antar-negara ASEAN.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anita Iskandar menjelaskan, ATIGA WG-CPTF merupakan salah satu kelompok kerja (working group) yang dibentuk ketika pertemuan ASEAN Economic Ministers’ Retreat ke-28 di tahun 2022, dengan fokus tujuan melakukan upgrading perjanjian ATIGA. Kelompok kerja ini bertugas khusus untuk mengeksplorasi potensi elemen baru terkait prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan dalam skema ATIGA, serta menyusun pembaharuan bab terkait prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan atau CPTF.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Tujuan dari bab CPTF untuk memastikan harmonisasi prosedur kepabeanan antar negara anggota ASEAN, dalam rangka mempercepat proses pengeluaran barang serta fasilitasi perdagangan. Oleh karena itu, pertemuan ATIGA WG-CPTF dihadiri oleh perwakilan administrasi pabean dari seluruh negara anggota ASEAN, dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Bea Cukai. Implementasi dari bab CPTF ini tidak hanya akan berdampak bagi pembuat kebijakan di sektor pemerintahan, tapi juga bagi sektor swasta terutama pengusaha di bidang ekspor-impor,” jelas Anita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/9).

Dengan demikian, tujuan pertemuan ATIGA WG-CPTF ke-5 ini adalah untuk mencapai kesepakatan atas artikel-artikel yang belum mendapatkan konsensus, sehingga komitmen untuk menyempurnakan pembaharuan bab prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan dapat tercapai.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Indonesia berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang membawa persetujuan ATIGA ke arah yang lebih baik. Meskipun mengalokasikan 10 putaran pertemuan dalam kurun waktu 2 tahun untuk penyelesaian penyusunan bab CPTF, pertemuan ATIGA WG-CPTF ke-5 ini telah mencapai 75 persen dari target pembahasan,” ungkap Anita.

Seiring dengan perkembangan di bidang kepabeanan dan upaya dalam meningkatkan perdagangan antar-negara anggota ASEAN, pembaharuan bab CPTF dalam skema ATIGA dipandang perlu untuk mendukung ASEAN menjadi kawasan perdagangan bebas yang semakin modern dan responsif.

“Dalam mendukung upaya pembaharuan bab CPTF dalam skema ATIGA, Bea Cukai juga menginisiasi program sharing session dengan topik implementasi prosedur kepabeanan. Masing-masing negara anggota ASEAN dapat membagikan informasi terkait praktik prosedur pabean dalam rangka klaim tarif preferensi. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pertemuan ATIGA WG-CPTF ke-5, yang diselenggarakan pada 9 September 2023 di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok lalu,” ujar Anita.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

Selain menjadi wadah berbagi informasi, melalui kegiatan tersebut Bea Cukai juga mempresentasikan praktik pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *