in ,

BEI Siapkan 4 Skema Perdagangan Bursa Karbon

Skema Perdagangan Bursa Karbon
FOTO: IST

BEI Siapkan 4 Skema Perdagangan Bursa Karbon

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan, BEI telah siapkan empat skema perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon.

Sebagai informasi, penyampaian permohonan penyelenggara Bursa Karbon telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Adapun Bursa Karbon rencananya akan diluncurkan pada September 2023.

“Saat ini BEI sedang mengajukan izin menjadi penyelenggara Bursa Karbon. dan insyaallah, mudah-mudahan OJK akan berikan izin kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Nantinya terdapat empat ruang perdagangan yang bisa dilakukan investor melalui Bursa Karbon. Tidak seperti aset saham, efek yang diperdagangkan di Bursa Karbon nantinya berupa perusahaan yang telah mendapat sertifikat karbon dari lembaga terkait,” jelas Iman dalam konferensi pers di BEI, dikutip Pajak.com, (16/9).

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Ia memerinci keempat skema perdagangan itu, yakni pertama, perdagangan di pasar reguler. Selayaknya perdagangan saham pada umumnya, pengguna jasa dapat menyampaikan bid dan ask.

Kedua, BEI juga menyiapkan pasar lelang yang merupakan penjualan 1 arah dari pemilik proyek, seperti aksi penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Pada skema ini, unit karbon yang dilelang akan ditetapkan regulator.

“Ada auction di mana dilakukan lelang oleh regulator untuk penetapan harga, jadi set up harga dilakukan oleh regulator, pembeli membeli dengan harga yang ditetapkan tersebut,” jelas Iman.

Ketiga, mekanisme perdagangan di pasar negosiasi. Skema ini memungkinan apabila investor telah memiliki perjanjian di luar bursa, kemudian dapat ditransaksikan dengan pihak yang sudah melakukan konfirmasi melalui Bursa Karbon.

Baca Juga  Empat Langkah Menuju Gaya Hidup Berkelanjutan untuk Pemula

Keempat, melalui pasar marketplace, yakni semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bid tersebut.

“Pembeli (karbon) itu tidak one on one, pembeli tidak tahu proyek mana yang dibeli. Nantinya akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton,” kata Iman.

Kemudian, terdapat dua jenis produk yang diperdagangkan, yaitu Persetujuan Teknis Batas atas Emisi pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

“Nantinya diperdagangkan dalam satu sektor tadi, misalnya migas (minyak dan gas) ketenagalistrikan jika telah lebih SPE-GRK bisa lintas sektoral, yang menarik dari pembelian Bursa Karbon itu pengguna jasanya bisa langsung membeli lewat broker maupun perusahaan langsung. Sedangkan untuk settlement (penyelesaian transaksi) di Bursa Karbon sifatnya T+0 (istilah yang digunakan dalam proses penyelesaian transaksi di bursa saham) atau ada uang ada barang. Artinya, penyelesaian transaksi Bursa Karbon ini berada di hari yang sama, sehingga tidak ada penjaminan untuk transaksinya,” jelas Iman.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Namun, ia menegaskan, BEI tidak bisa berdiri sendiri untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon. BEI akan melakukan kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam proses penyelesaian transaksi.

Baca juga:

https://www.pajak.com/keuangan/bei-siap-jadi-penyelenggara-bursa-karbon/.

https://www.pajak.com/pajak/wamenkeu-pajak-karbon-jadi-satu-instrumen-dari-pasar-karbon/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *