in ,

BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa
FOTO: IST

BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan, BEI siap apabila ditunjuk untuk menjadi penyelenggara bursa karbon dalam negeri. Kendati demikian, BEI masih menunggu finalisasi penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Apabila bisa menjadi penyelenggara (bursa karbon) Indonesia, kami siap untuk itu. Namun, tentu saja, kami menunggu POJK terkait bursa karbon yang akan diterbitkan oleh OJK. Tentunya, BEI akan merasa bangga bisa ikut terlibat,” ungkap Iman dalam konferensi pers, di Gedung BEI, Jakarta (10/8).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK Djustini Septiana menjelaskan, sejatinya aturan OJK mengenai bursa karbon telah mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023, namun hingga kini masih dalam tahap harmonisasi dan penyempurnaan. POJK Nomor 14 Tahun 2023 akan mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

“Masih ada yang perlu kami merapikan karena nanti ada penjelasannya ke masyarakat agar tidak salah interpretasi dari masyarakat. Penyelenggaraan bursa karbon ini tidak hanya dikerjakan oleh OJK, tapi juga ada kolaborasi antara lembaga, salah satunya dengan KLHK. Oleh karena itu, perlu ada komunikasi antara lembaga yang terlibat untuk menyatukan pemahaman, sehingga aturan yang keluar sudah tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Mudah-mudahan kami kejar (POJK bisa terbit akhir Agustus 2023). Dalam minggu ini kami kejar terus,” ungkap Djustini.

Sebelumnya, OJK juga telah meneken Nota Kesepahaman (NK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kesepahaman ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

Baca Juga  Strategi Investasi Berbasis ESG

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan, bursa karbon akan meluncur pada September 2023.

“Kami masih optimis masih on track tentunya dengan kita telah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, kita bisa menunjuk nanti penyelenggara siapa dalam waktu dekat. Namun, siapa penyelenggara? Kita tunggu saja dengan adanya POJK tersebut ada beberapa yang berminat silahkan saja mendafar di OJK,” kata Inarno.

OJK menegaskan, pendirian bursa karbon bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Pemerintah Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada tahun 2030.

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat memastikan, KSEI akan melanjutkan kajian terkait perdagangan karbon, terutama yang telah tertuang dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.

“Kajian ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 tahun 2022,” kata Samsul.

Adapun KSEI dikabarkan akan menjadi tempat penitipan unit kredit karbon yang akan diperdagangkan setelah mendapat sertifikasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *