in ,

Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Potensi Perdagangan Rp 3.000 T

Jokowi Luncurkan Bursa Karbon
FOTO: Setkab RI

Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Potensi Perdagangan Rp 3.000 T

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi luncurkan perdagangan perdana Bursa Karbon Indonesia, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, (26/9). Ia memproyeksi, potensi perdagangan di Bursa Karbon Indonesia bisa mencapai Rp 3.000 triliun.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk BEI sebagai penyelenggara Busa Karbon Indonesia. Dengan demikian, BEI berhak menetapkan ketentuan biaya yang dikenakan kepada pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia, mulai dari biaya pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana. Terdapat dua produk unit karbon, yaitu Persetujuan Teknis Batas atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

“Potensi perdagangan (karbon) di Indonesia memang besar. Karena Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan nature based solution. Indonesia juga menjadi satu-satunya negara yang 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Di catatan saya, kurang lebih 1 giga ton CO2 yang berpotensi dikredit karbon dan bisa ditangkap. Kalau dikalkulasi, potensi Bursa Karbon Indonesia kita bisa capai potensinya Rp 3.000 triliun, bahkan lebih besar,” ungkap Jokowi dalam sambutannya.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Ia menganalisis, potensi sebesar Rp 3.000 tersebut akan menjadi ekonomi baru yang berkelanjutan sekaligus tetap seirama dengan lanskap kebijakan global.

“Saya sangat optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia asalkan langkah-langkah konkret tersebut digarap secara konsisten dan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik oleh pemerintah, oleh swasta, masyarakat, dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya,” kata Jokowi.

Menurutnya, seluruh negara membutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi perubahan iklim karena ancamannya sudah sangat dirasakan secara global, mulai dari kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, hingga polusi.

“Bursa Karbon Indonesia yang kita luncurkan hari ini bisa menjadi sebuah langkah konkret, bisa menjadi sebuah langkah besar untuk Indonesia mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution),” ujar Jokowi.

Ia menuturkan tiga pesan terkait dengan perdagangan di Bursa Karbon Indonesia. Pertama, Bursa Karbon Indonesia harus merujuk standar karbon internasional dalam memanfaatkan teknologi untuk bertransaksi, sehingga efektif dan efisien.

Kedua, Jokowi meminta harus ada target dan timeline, baik untuk pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Ketiga, adanya pengaturan dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional serta memastikan standar internasional itu tidak mengganggu target NDC Indonesia, yaitu sebesar 29 persen tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

“Bursa karbon ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan, khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” ujar Jokowi.

Berapa biaya pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana unit karbon di Bursa Karbon Indonesia?

Merujuk Surat Edaran BEI Nomor SE-00013/BEI/09-2023, biaya pendaftaran ditetapkan Rp 0,00 per ton unit karbon alias gratis. Namun, biaya transaksi unit karbon, baik beli maupun jual mempunyai besaran yang berbeda sesuai jenis pasar.

Pasar reguler dan negosiasi ditetapkan biaya transaksi beli dan jual sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara, untuk pasar lelang dan non-reguler (marketplace) ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi. Pembayaran biaya transaksi ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BEI juga menetapkan biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia senilai Rp 25.000. Sebagai catatan, satuan volume perdagangan menggunakan kelipatan 1 lot atau setara 1 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Adapun waktu perdagangan di Bursa Karbon Indonesia berlangsung dari pukul 09.00-15.00 WIB.

Siapa yang telah terdaftar sebagai penyedia unit karbon pada perdagangan di Bursa Karbon Indonesia? 

Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) merupakan penyedia unit karbon perdana dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Perusahaan lain dapat menjadi penyedia unit karbon di Bursa Karbon Indonesia dengan mendaftar di website www.idxcarbon.co.id.

Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki unit karbon yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) juga dapat menjual unit karbonnya melalui Bursa Karbon Indonesia.

Baca juga:

https://www.pajak.com/ekonomi/menangkap-peluang-dan-tantangan-bursa-karbon-bagi-industri/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *