in ,

Implementasikan ESG, SMF Terbitkan Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pertama di BEI

SMF Terbitkan Obligasi dan Sukuk
FOTO: SMF

Implementasikan ESG, SMF Terbitkan Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pertama di BEI

Pajak.com, Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terbitkan obligasi dan sukuk berwawasan sosial berkelanjutan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). SMF memastikan, hadirnya obligasi ini menjadi gebrakan baru pendanaan kreatif yang memiliki impact kepada masyarakat—sebagai implementasi dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sekilas mengulas, SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tahun 2005 di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Dengan demikian, SMF memiliki kontribusi penting dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyebutkan, obligasi dan sukuk sosial yang diterbitkan oleh SMF, terdiri dari Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga 6,90 persen tenor 5 tahun. Kemudian, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp 200 miliar dengan imbal hasil 6,90 persen tenor 5 tahun.

Baca Juga  Implementasikan ESG dalam Pembangunan Infrastruktur

“Penerbitan obligasi sosial berkelanjutan ini merupakan terobosan baru di pasar modal Indonesia sebagai upaya market widening dan diversifikasi produk yang memiliki fokus atas penerapan ESG. SMF mendukung upaya-upaya pendanaan kreatif untuk mendukung pendanaan berkelanjutan, sehingga dapat meringankan beban fiskal pemerintah di sektor perumahan,” jelas Ananta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/12).

Ia mengungkapkan bahwa seluruh dana hasil penawaran umum obligasi dan sukuk ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh perseroan untuk membiayai kembali program pembiayaan perumahan dan permukiman. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ke depannya, kami akan terus berupaya dalam mewujudkan sumber pendanaan baru guna memaksimalkan peran dan fungsi kami sesuai dengan perluasan mandat dari pemerintah,” kata Ananta.

Ia memastikan, dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh SMF. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Baca Juga  Definisi dan Manfaat ESG bagi Perusahaan

“Merujuk kepada POJK Nomor 18 Tahun 2023, kegiatan usaha berwawasan sosial yang dapat dibiayai oleh obligasi ini agar (harga) perumahan terjangkau.  Pembiayaan dalam rangka mendukung program FLPP dapat diformalkan dalam instrumen investasi yang berkelanjutan (sustainable),” jelas Ananta.

Penerbitan obligasi dan sukuk turut didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dalam proses penyusunan kerangka penerbitan serta tinjauan pihak eksternal. Selain itu, penerbitan ini juga selaras dengan standar internasional dari International Capital Market Association (ICMMA).

Keunggulan obligasi dan sukuk sosial berkelanjutan

Menurut Ananta, jika dibandingkan dengan obligasi konvensional, obligasi dan sukuk sosial berkelanjutan memiliki keunggulan yang merujuk kepada beberapa parameter. Pertama, pada parameter penggunaan dana obligasi sosial penggunaan dananya terbatas pada pembiayaan berwawasan sosial.

Kedua, kerangka penerbitan (bonds frameworks) obligasi dan sukuk sosial wajib memformalkan kerangka penerbitan yang sesuai dengan standar tertentu dan telah berlaku. Ketiga, dari sisi parameter peninjauan eksternal, kerangka dan underlying penerbitan obligasi sosial ditinjau oleh eksternal yang independen.

Keempat, dilihat dari parameter pelaporan, emiten obligasi dan sukuk sosial memiliki komitmen terhadap pelaporan yang terdiri dari realisasi penggunaan dana, pencapaian realisasi kegiatan bisnis yang dibiayai serta dampaknya.

Baca Juga  Implikasi Inisiatif ESG dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

“SMF terus konsisten dalam meningkatkan akses pemilikan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat agar dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Salah satunya, melalui dukungan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) FLPP,” tambah Ananta.

Sejatinya, sejak tahun 2018 SMF telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP, sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen. Sumber pembiayaan SMF untuk program itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah kepada SMF.

“PMN ini kemudian di-blended dengan dana dari penerbitan surat utang, kemudian total dananya seluruhnya digunakan untuk mendukung program KPR FLPP dalam memenuhi target subsidi pembiayaan KPR FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Ananta.

Sejak awal Januari – November 2023, SMF telah berhasil mengalirkan dana pendamping untuk mendukung penyaluran KPR FLPP untuk MBR sebesar Rp 5,48 triliun untuk 144.409 rumah. Adapun akumulasi sejak Agustus 2018 hingga November 2023, SMF telah menyalurkan pembiayaan KPR FLPP senilai Rp 20,52 triliun untuk 566.059 rumah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *