in ,

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Percepatan Restitusi Pajak

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Percepatan Restitusi Pajak
FOTO: TaxPrime

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Percepatan Restitusi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023) mulai berlaku sejak Mei 2023. Melalui beleid ini Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas percepatan proses restitusi pajak, dari yang semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Namun, Partner at TaxPrime Aries Prasetyo mengungkapkan, terdapat beberapa syarat dan mekanisme pengajuan percepatan restitusi pajak yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

Apa dan tujuan restitusi pajak?

Sebelumnya, ia menjelaskan, restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Menurut Aries, tujuan utama diberikannya restitusi pajak adalah untuk memberikan dan melindungi hak Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum.

“Dengan kata lain, tujuan dari restitusi pajak dipercepat ini adalah semakin melindungi hak Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Jadi, Wajib Pajak tidak hanya dituntut untuk membayar apabila ada kekurangan pembayaran, tapi juga Wajib Pajak diberikan haknya untuk dikembalikan pajak yang telah kelebihan dilakukan pembayarannya. Selain itu, proses restitusi pajak yang lebih cepat ini akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” jelasnya kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, (26/9).

Apa syarat dan mekanisme pengajuan percepatan restitusi pajak?

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Aries menuturkan, secara umum untuk mendapatkan restitusi pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyatakan jumlah lebih bayar dan disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kemudian, mekanisme pengembalian kelebihan pajak dapat dilakukan melalui pemeriksaan pajak, sesuai Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan penelitian untuk pengembalian pendahuluan (Pasal 17C dan 17D UU KUP).

Namun, apabila merujuk Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, syarat pengajuan restitusi melalui pengembalian pendahuluan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta dan disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 sebenarnya lebih ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang SPT Tahunan PPh-nya mengalami kelebihan bayar dengan jumlah tertentu dan itu akan diberikan suatu percepatan untuk pengembaliannya. Jadi, pengembalian ini tidak melalui suatu pemeriksaan tapi hanya melalui penelitian. Secara teknis, DJP akan memberikan Surat Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran akan diproses melalui penelitian. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak setuju dan ingin dilakukan pemeriksaan, maka DJP akan melakukannya melalui pemeriksaan, tapi kalau setuju, maka DJP akan memproses pengembaliannya itu melalui penelitian,” urai Aries.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Menurutnya, apabila Wajib Pajak memilih untuk dilakukan pemeriksaan, maka DJP akan meminta semua dokumen terkait. Sementara prosedur penelitian lebih sederhana karena hanya mengkonfirmasi terkait dengan kredit pajak.

“Apabila memang kredit pajak itu secara sistem di DJP ada, benar, dan itu akan diakui sebagai kredit pajak, maka akan langsung dikembalikan atau direstitusi,” tambah Aries.

Mekanisme selanjutnya, yaitu Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

“Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan agar Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemberitahuan dan permintaan rekening diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Selanjutnya, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” jelas Aries.

Menurutnya, fasilitas yang menguntungkan bagi Wajib Pajak dalam Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 adalah perihal sanksi administrasi. Sebelumnya, apabila dikemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.  Sementara itu, berdasarkan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, sanksi administratif itu akan direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi pada Pasal 13 Ayat (2) UU KUP.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

“Dalam Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan. Apabila dibandingkan, sanksi ini jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Relaksasi ini dilakukan melalui mekanisme pengurangan sesuai Pasal 36 Aayat (1) huruf a UU KUP,” tambah Aries.

Ia mengingatkan, meskipun ada Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, namun ketentuan dalam Perdirjen PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku—sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terkini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *