in ,

Definisi, Penetapan dan Syarat Pembentukan BLU

Syarat Pembentukan BLU
FOTO: Dok. BLU

Definisi, Penetapan dan Syarat Pembentukan BLU

Pajak.comJakarta – Dalam era reformasi birokrasi, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai bentuk transformasi manajemen keuangan instansi pemerintah. Namun, tidak semua instansi pemerintah dapat menjadi BLU. Apa saja syarat pembentukan BLU? Berikut Pajak.com tuturkan kepada Anda, lengkap beserta definisi dan penetapan BLU.

Apa itu BLU?

BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Meski masih terdengar awam, sejatinya keberadaan BLU mudah dijumpai di masyarakat. Beberapa jenis BLU yang telah banyak dimanfaatkan masyarakat seperti rumah sakit (RS), universitas, akademi, BLU pengembangan ekonomi terpadu, dan BLU pada layanan strategis di berbagai bidang di antaranya pembibitan, penelitian, dan telekomunikasi.

Beberapa contoh konkretnya meliputi RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Balai Besar Industri Agro Bogor, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara.

Bagaimana tujuan dan asas BLU?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (PMK 129/2020), BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

BLU diketahui beroperasi sebagai unit kerja kementerian/lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Selain itu, kementerian/lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU, dan menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja BLU sekaligus pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan.

Lantaran merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian/lembaga, maka status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian/lembaga sebagai instansi induk. Yang tak kalah penting, menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

Bagaimana syarat pembentukan BLU?

Persyaratan pembentukan BLU terbagi menjadi tiga kategori, yaitu persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

1. Persyaratan substantif terpenuhi apabila satuan kerja (satker) menyelenggarakan pelayanan umum berupa:
a. penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atau
c. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan.

2. Persyaratan teknis terpenuhi jika satker memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan
b. kinerja keuangan sehat.
3. Persyaratan administratif terpenuhi apabila satker menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:
a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola, merupakan peraturan internal yang paling sedikit meliputi penetapan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi;
c. Rencana Strategis Bisnis (RSB), berupa dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga;
d. laporan keuangan pokok yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan;
e. standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pemimpin lembaga; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong
Bagaimana proses penetapan dan pencabutan BLU?

Setelah instansi pemerintah mengajukan penawaran menjadi BLU kepada menteri keuangan, maka akan dilakukan penilaian terhadap persyaratan-persyaratan yang telah disampaikan. Penilaian yang dilakukan oleh menteri keuangan meliputi pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; serta penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif.

Hasil penilaian oleh tim penilai berupa rekomendasi:

a. penetapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLU berupa pemberian status BLU, jika hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif terpenuhi secara memuaskan; atau

b. penolakan, apabila hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Setelah itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang telah memenuhi seluruh persyaratan serta rekomendasi tim penilai kepada menteri keuangan untuk mendapat keputusan. Adapun keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama tiga bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Selain memberikan keputusan penetapan BLU, menteri keuangan juga dapat mencabut penerapan PPK-BLU apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, BLU tidak lagi memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan/atau persyaratan administratif.

Selain itu, BLU tidak mengikuti ketentuan perundangan-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU; dan/atau hasil penilaian kinerja BLU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau hasil penilaian penerapan tata kelola yang baik, atau BLU dikelompokkan dalam kriteria buruk dan/atau tidak mencapai ambang batas nilai yang ditentukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *