Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana melanjutkan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok hingga menjadi 5 layer. Banyak pihak yang menilai akan ada dampak ekonomi jika kebijakan simplifikasi cukai rokok itu jadi dilanjutkan. Kebijakan tersebut akan menyebabkan pabrikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berada pada golongan II B dipaksa naik ke II A dan dibebani tarif yang tinggi.
Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Sulistyawati menilai, dengan naiknya tarif cukai rokok akan membuat produksi yang dihasilkan petani tembakau di Pasuruan menurun. Ia berharap kebijakan pemerintah juga memperhatikan nasib para petani tersebut.
“Petani tembakau itu mau tidak mau menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di negara kita. Di satu sisi ingin meningkatkan produksinya, tapi di sisi lain mengingat produksi yang berkualitas tinggi itu (membutuhkan biaya) mahal, namun kadang hasil jualnya tidak sesuai. Hal itu membuat petani kurang semangat ngopeni (mengurus) tembakaunya,” kata Sulis dalam keterangannya Rabu (14/7/22).
Seperti diketahui, Jawa Timur dan Jawa tengah merupakan produsen tembakau terbesar di Indonesia. Menurut Sulistyawati, lahan pertanian tembakau saat ini mencapai 101,8 ribu hektar, dengan jumlah perusahaan rokok mencapai 254 pabrik. Hal ini akan berdampak juga bagi operasional perusahaan yang selama ini memberdayakan masyarakat sebagai karyawan.
Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun juga meminta pemerintah mengurungkan niat untuk melanjutkan simplifikasi tersebut. Menurut Misbakhun, IHT berkaitan erat dari sektor hulu ke hilir dan berdampak luas secara sosial di sentra-sentra tembakau. Menyerap 650 ribu pekerja IHT.
“IHT Melibatkan jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor distribusi dan retail,” kata Misbakhun.
Comments