in ,

Dampak Ekonomi Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Menurut Misbakhun, para petani tembakau yang terdampak dari adanya kebijakan tersebut harus dilindungi hak konstitusionalnya dalam memproduksi tembakau yang berkualitas.

“Saya membela, karena petani tembakau itu punya hak yang sama dengan petani yang lain, mempunyai hak konstitusional untuk dilindungi dan dibela. Petani tembakau juga ingin menyekolahkan anaknya jadi dokter. Kalau petani disuruh konversi kerjanya, itu tidak adil,” tambahnya.

Sementara itu, dalam diskusi daring bertajuk “Catatan Kritis Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan” yang digelar oleh Universitas Merdeka Pasuruan, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar juga turut menyuarakan kalkulasinya jika pemerintah tetap melakukan pembahasan soal simplifikasi tarif cukai rokok.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Jika simplifikasi terus dilakukan, maka yang akan terjadi adalah akan banyak pabrikan kecil yang gulung tikar dan berimbas pada tenaga kerja yang mau tidak mau akan kehilangan pekerjaannya,” kata Sulami.

Sulami menjelaskan, berdasarkan data dari INDEF pada 2018, sektor IHT dapat menyerap 6 juta orang tenaga kerja. Dari total itu, 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh, dan 2,3 juta petani tembakau.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *