in ,

Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Gandeng Perhimpunan INTI Sosialisasikan Insentif Perpajakan untuk Investor

Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Gandeng Perhimpunan INTI
FOTO: Kanwil DJP Jaksus dan Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Gandeng Perhimpunan INTI Sosialisasikan Insentif Perpajakan untuk Investor

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) gandeng Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) untuk sosialisasikan insentif perpajakan bagi investor asing, khususnya dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Sekilas mengulas, Perhimpunan INTI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bersifat kebangsaan, bebas, mandiri, nirlaba, dan non-partisan. Didirikan pada tanggal 10 April 1999 di Jakarta, Perhimpunan INTI terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun Perhimpunan INTI memiliki perwakilan di beberapa provinsi di Indonesia, antara lain Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, serta Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menuturkan, kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor yang berasal dari RTT yang datang ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan Perhimpunan INTI membantu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

“Informasi mengenai intensif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, mungkin belum banyak yang mengetahui, sehingga perlu terus disampaikan sampai ke detailnya, seperti bagaimana syarat dan cara permohonannya, berapa lama prosesnya, dan informasi lain yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. Sehingga acara seperti hari ini sangat bagus untuk menyampaikan hal-hal itu. Perhimpunan INTI sebagai partner DJP diharapkan untuk bisa benar-benar menjadi jembatan antara DJP dengan Wajib Pajak dalam kapasitasnya tentang perpajakan,” ungkap Irawan kepada Pajak.com, di sela-sela seminar bertajuk Fasilitas dan Insentif Perpajakan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, (27/9).

Ia meyakini, investasi menjadi salah satu akselerator mencapai visi Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus perlu intensif berkolaborasi dengan banyak investor dari negara maju, seperti dari RRT yang telah memiliki kemajuan di bidang teknologi.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Kemajuan suatu bangsa dengan pajaknya itu selaras. Artinya, negaranya maju, GDP tinggi, pajaknya juga lebih maju. Antara pembayar pajak dan petugas pajak terus berkolaborasi untuk meningkatkan kapasitas dan meng-update terus peraturan perpajakan. Memang semakin maju negara, peraturan perpajakan semakin rumit. Di sisi lain, kita mau lebih adil, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas Wajib Pajak. Sekarang kita memiliki beberapa undang-undang perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN), KUP, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, Pengadilan Pajak, penagihan, nanti ada pajak karbon. Jadi, banyak dan semakin rumit. Karena semakin rumit, perlu di update dan disosialisasikan peraturan perpajakannya,” ujar Irawan.

Dengan demikian, ia yakni bahwa peran Perhimpunan INTI menjadi kian penting untuk menjembatani antara DJP dengan Wajib Pajak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan mewakili Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengungkapkan, Kanwil DJP Jakbar telah menjalin kolaborasi dengan Perhimpunan INTI sejak lama untuk memberikan edukasi regulasi perpajakan terkini. Kuatnya sinergi keduanya dibuktikan dengan terselenggaranya seminar ini.

“Pada waktu kami audiensi ke Perhimpunan INTI, ternyata di sini banyak para pengusaha dari Tiongkok datang ke Indonesia. Mereka sudah menjalin hubungan dan memiliki komitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Karena kami dari sisi pemerintah, kami juga mendukung untuk investasi dengan memberikan fasilitas insentif yang diberikan untuk PMA, seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif yang lainnya. Maka, kita undang pakarnya yang langsung berhubungan dengan PMA dari Kanwil DJP Jaksus,” jelas Herry.

Edukasi tak hanya berhenti pada seminar ini, Kanwil DJP Jaksus secara teknis akan membuka kelas untuk memfasilitasi investor asing yang akan memanfaatkan beragam insentif perpajakan.

“Kelas-kelas kecil ini akan melayani hal-hal yang spesifik dibutuhkan oleh investor, yang sudah menyangkut hal yang sifatnya teknis. Kelas kecil ini akan dipimpin oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA (unit vertikal Kanwil DJP Jaksus), nanti ada penyuluh perpajakan yang sudah siap, tinggal mengatur waktunya seperti apa. Sehingga nanti mereka benar-benar bisa mendapatkan manfaat. Dengan begitu, kita mendukung dari sisi pajak. Perpajakan sifatnya ada penerimaan dan regulasi,” ujar Herry.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Ia juga memastikan, Kanwil DJP Jakbar akan memperkuat kerja sama dengan Perhimpunan INTI melalui rupa-rupa program kegiatan. Ia menyebutkan, di tahun 2023, sudah ada enam kegiatan yang bersifat publikasi, edukasi, dan penyuluhan.

“Di titik-titik di mana Perhimpunan INTI ini berdomisili, kita terus tingkatkan (kolaborasi), termasuk apabila ada kebijakan-kebijakan perpajakan terbaru, kita berikan edukasi, literasi, dan penyuluhan. Hal ini sudah kita tularkan kepada Kanwil DJP Jaksus. Dan, ke depan dengan Kanwil DJP Jakarta Timur,” tambah Herry.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto mengajak para investor untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Ia juga mengimbau Wajib Pajak untuk menunaikan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh rakyat Indonesia membayar pajak. Negara Indonesia mau maju, perlu bayar pajak. Demi negara kita, pajak ini penting. Namun, kalau bisa Wajib Pajak merasakan setelah bayar pajak—dapat (fasilitas) apa,” ujar Teddy.

Sekjen Perhimpunan INTI Candra Jap berharap, kegiatan ini dapat mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pascapandemi seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satunya, menjaga iklim investasi dengan membantu para investor mendapatkan informasi fasilitas perpajakan.

“Setelah lepas dari pandemi, hampir setiap hari, kami kedatangan investor, baik dari RRT maupun negara lain. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kanwil DJP Jakbar dan Kanwil DJP Jaksus untuk menjelaskan secara langsung mengenai fasilitas perpajakan apa yang berikan kepada investor. Semoga ini menjadi pijakan penting bagi investor ketika datang ke Indonesia, tidak ragu lagi, dan tidak perlu kemana-mana, investasilah di Indonesia,” tutur Candra.

Pemateri dalam seminar kali ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus Dendi Amrin. Ia memaparkan bahwa para investor dapat memanfaatkan fasilitas dan insentif perpajakan, seperti tax allowance, tax holiday, super tax deduction untuk penelitian dan pengembangan dan/atau vokasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen prorata sampai 6 tahun, percepatan penyusutan/amortisasi, kompensasi kerugian 5 sampai dengan 10 tahun, hingga pengurangan pajak atas dividen sebesar 10 persen (atau lebih rendah berdasarkan tax treaty),” jelas Dendi.

Sementara, tax holiday dapat diperoleh oleh Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan. Besaran pengurangan PPh badan diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020.

“Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sesuai dengan kriteria PMK Nomor 153 Tahun 2020 dapat mendapatkan fasilitas super tax deduction penelitian dan pengembangan berupa diskon penghasilan bruto sebesar 100 persen sampai dengan 300 persen dari jumlah penelitian dan pengembangan yang dilakukan,” tambah Dendi.

Sedangkan, Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berbasis kompetensi tertentu juga dapat memanfaatkan fasilitas super tax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen sampai dengan 200 persen dari biaya yang dikeluarkan sesuai dengan. Ketentuan ini diatur PMK Nomor 128 Tahun 2019.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *