in ,

Penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN Atas Jasa Angkutan Darat

Penghitungan PPh Pasal 23
FOTO: IST

Penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN Atas Jasa Angkutan Darat

Pajak.comJakarta – Jasa angkutan darat merupakan salah satu sektor usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Banyak orang yang memanfaatkan jasa angkutan darat untuk keperluan bisnis, wisata, atau kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, jasa angkutan darat juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, misalnya kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN atas jasa angkutan darat? Pajak.com akan mengulas secara lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa angkutan darat?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau pemberi jasa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23. Dalam beleid itu memang tidak disebutkan secara spesifik tentang pemberi jasa angkutan darat yang dikenakan PPh Pasal 23, tetapi disebutkan beragam jenis jasa lain yang bisa dikategorikan sebagai jasa angkutan darat. Di antaranya jasa freight forwarding, jasa logistik, serta jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.

Berdasarkan PMK 141/2015, tarif umum yang berlaku pada PPh 23 atas jasa lainnya ditetapkan sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa. Namun, apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Perlu diingat, bahwa pemotong atau yang membuat bukti pemotongan PPh pasal 23 ini dapat berupa Wajib Pajak badan meliputi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat memotong PPh Pasal 23 atas sewa adalah yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, dibuktikan dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut contoh penghitungannya:

PT Lancar Jaya merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai sebesar Rp 50 juta kepada PT Cahaya Harapan. Bagaimana penghitungan PPh 23 atas jasa tersebut?

PPh 23 = nilai bruto x tarif PPh 23

PPh 23 = Rp 50.000.000 x 2%

PPh 23 = Rp 1.000.000

Dengan demikian, PT Lancar Jaya harus membayar PPh 23 sebesar Rp 1 juta dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan kepada pengguna jasa, PT Cahaya Harapan.

Bagaimana penghitungan PPN atas jasa angkutan darat?

Aturan tentang pengenaan PPN atas jasa angkutan darat, salah satunya diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Beleid itu menyebut jika terdapat penyerahan jasa pengurusan transportasi dalam tagihan jasa ada biaya transportasi, dikenakan 10 persen dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Dengan demikian, tarif 10 persen tersebut dianggap sebagai biaya freight forwarding, sedangkan 90 persen sisanya dianggap sebagai biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tersebut. Adapun pengenaan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Rumus PPN untuk jasa ini adalah:

Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP

11% x 10% = 1%

PPN jasa freight forwarding sebesar 1 persen inilah yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien mereka.

Berikut contoh penghitungannya:

PT Lancar Jaya mendapatkan pesanan dari PT Cahaya Harapan dengan nilai transaksi sebesar Rp 50 juta. Berapa tarif PPN yang harus PT Lancar Jaya keluarkan terhadap PT Cahaya Harapan?

DPP= 10% x besar tagihan

DPP= 10% x Rp 50.000.000

DPP= Rp 5.000.000

Maka, besaran PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 11% x Rp 5.000.000

PPN= Rp 550.000

Sebagai catatan, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum darat terhadap dua jenis jasa angkutan umum darat, sebagaimana diatur dalam PMK No. 80/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenakan PPN. Pembebasan PPN atas jasa angkutan umum di darat tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 (PP 49/2022).

Pertama, jasa angkutan di jalan yang digunakan sebagai angkutan orang/barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik dalam trayek ataupun tidak dalam trayek dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Artinya, penyewaan kendaraan berpelat hitam dengan tulisan putih akan tetap dikenakan PPN.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Beberapa contoh jasa angkutan di jalan meliputi angkutan orang dalam trayek, taksi, angkutan antar-jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan sekolah, angkutan orang di kawasan tertentu, angkutan barang umum, dan angkutan barang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.

Kedua, jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan kereta api mendapat pengecualian dari pungutan PPN, tetapi apabila kereta api disewa oleh pihak tertentu secara pribadi atau dicarter maka fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku. Dengan demikian, fasilitas bebas PPN atas jasa angkutan umum kereta api dapat digunakan, apabila penyedia jasa kereta api memberikan jasa angkutan kereta api sesuai trayek.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *