in ,

Bursa Karbon Meluncur 26 September, BEI Jadi Penyelenggara 

Bursa Karbon Meluncur 26 September
FOTO: IST

Bursa Karbon Meluncur 26 September, BEI Jadi Penyelenggara 

Pajak.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi penyelenggara Bursa Karbon. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, Bursa Karbon akan meluncur pada 26 September 2023 mendatang dan BEI pun tengah menyiapkan infrastruktur maupun ekosistem terkait.

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon termaktub dalam Surat Nomor KEP-77/D.04/2023 yang ditetapkan 18 September 2023. Selain itu, pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“BEI tengah melakukan sejumlah persiapan. Saat ini BEI sedang melakukan finalisasi Peraturan Bursa Karbon. Sesuai Peraturan (POJK) Nomor 14 tahun 2023, maka Bursa Karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN (Sistem Registri Nasional) PPI (Pengelolaan, Penyediaan Data, dan Informasi). Pada tahap awal ini, yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon yang baik,” jelas Jeffrey kepada awak media, dikutip Pajak.com, (20/9).

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Menurutnya, infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon yang baik adalah terpenuhinya supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan maupun pengawasan yang kapabel. Selain BEI, nanti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berperan untuk penyelesaian dana.

“Dalam UU P2SK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan POJK Nomor 14 Tahun 2023, dinyatakan bahwa unit karbon adalah efek. Di sisi lain, BEI juga belum memiliki rencana membentuk direktorat khusus yang akan mengurus Bursa Karbon. Oleh karena itu, BEI memperdagangkan karbon layaknya efek lainnya, seperti saham, obligasi, ETF (Exchange-Traded Fund), Structured Warrant, DIRE (Dana Investasi Real Estat), dan DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur),” urai Jeffrey.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan, BEI telah siapkan skema perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

“Nantinya terdapat empat ruang perdagangan yang bisa dilakukan investor melalui Bursa Karbon. Tidak seperti aset saham, efek yang diperdagangkan di Bursa Karbon nantinya berupa perusahaan yang telah mendapat sertifikat karbon dari lembaga terkait,” ungkap Iman

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, peluncuran Bursa Karbon yang perdana akan dilakukan 26 September. Ia optimistis, semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon akan melalui Bursa Karbon.

“Mulai dari yang paling hulu, penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasinya, hingga perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil baik dan kemudian tentu hasilnya kembali direinvestasi untuk upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita dan utamanya untuk mengurangi emisi karbon bisa kita mulai secara resmi,” jelas Mahendra.

Baca Juga  Empat Langkah Menuju Gaya Hidup Berkelanjutan untuk Pemula

Baca juga:

https://www.pajak.com/ekonomi/bei-siapkan-4-skema-perdagangan-bursa-karbon/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *