in ,

10 Poin Penting dalam POJK 14/2023 tentang Bursa Karbon

POJK 14/2023 tentang Bursa Karbon
FOTO: IST

10 Poin Penting dalam POJK 14/2023 tentang Bursa Karbon

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon telah terbit pada bula ini. Setidaknya, ada 10 poin penting dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Apa saja 10 poin penting dalam POJK 14/2023 tentang Bursa Karbon? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda berdasarkan penjelasan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

 Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Baca Juga  Empat Langkah Menuju Gaya Hidup Berkelanjutan untuk Pemula

Ketiga, penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK. Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman. Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, antara lain meliputi pengawasan penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa Bursa Karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, dan tata kelola perdagangan karbon.

Selain itu, OJK juga berwenang mengawasi manajemen risiko, perlindungan konsumen, pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Namun, peraturan penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya dapat mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

POJK Nomor 14 Tahun 2023 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya,” ujar Aman.

Baca juga:

https://www.pajak.com/ekonomi/perdagangan-bursa-karbon-dimulai-september/.

https://www.pajak.com/ekonomi/menangkap-peluang-dan-tantangan-bursa-karbon-bagi-industri/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *