in ,

Kanwil DJP Jatim I – Kejaksaan Tinggi Perkuat Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Perkuat Penegakan Hukum
FOTO: IST

Kanwil DJP Jatim I – Kejaksaan Tinggi Perkuat Penegakan Hukum

Pajak.com, Jawa Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP) Jatim I Sigit Danang Joyo melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, (3/4). Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Jatim I dan Kejaksaan Tinggi untuk perkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyatakan, Kanwil DJP Jatim I dan Kejaksaan Tinggi Jatim akan terus bekerja sama untuk memastikan penegakan hukum atas indikasi tindak pidana perpajakan di wilayah Jatim.

“Dukungan penegakan hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan setelah upaya persuasif melalui pelayanan, edukasi atau pemberian sosialisasi, pengawasan melalui kegiatan imbauan. Jika semuanya tidak mengubah perilaku Wajib Pajak untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan dan terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, maka dilakukan penegakan hukum yang dapat berjalan dengan efektif (bila bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim)” jelas Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (3/4).

Baca Juga  Perkuat Sinergi Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Banten Kunjungi Perusahaan Ini

Ia percaya, penguatan sinergi antara Kanwil DJP Jatim I dan Kejaksaan Tinggi Jatim sangat penting dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil DJP Jatim I optimistis dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kami berharap kerja sama yang baik antara kami dapat terus berlanjut,” tambah Danang.

Komitmen itu pun disambut baik oleh Mia. Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam kegiatan penegakan hukum perpajakan di Jatim, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap meneruskan kerja sama dengan Kanwil DJP Jatim I yang telah berjalan selama ini melalui tindakan penegakan hukum atas indikasi tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.

Baca Juga  Cara Ubah Data Identitas Wajib Pajak di “Core Tax”

Salah satu hasil sinergi, yakni Kanwil DJP Jatim I berhasil menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada awal tahun 2023. Selain merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jatim, penyerahan tersangka penggelapan pajak itu juga hasil dari kolaborasi bersama Kepolisian Daerah Jatim.

Secara simultan, Kanwil DJP Jatim I terus berinovasi demi mencapai target penerimaan pajak, salah satunya dengan mengembangkan e-Pantau atau aplikasi berbasis website yang memberikan informasi lengkap terkait penerimaan perpajakan; Aplikasi Penegasan Surat (SiPS); Sistem Penguasaan Area dan Penilaian Perpajakan (Sereni Tax); Aplikasi Administrasi Banding Keberatan dan Pengurangan (AKBP), dan sebagainya. Di tahun 2022, Kanwil DJP Jatim I berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp 49,98 triliun atau 112,33 persen. Pencapaian tersebut dihasilkan dari dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 11 KPP Pratama di Kota Surabaya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *