in ,

Perusahaan yang Rehabilitasi Hutan IKN Diberikan “Super Tax Deduction” 

Perusahaan yang Rehabilitasi Hutan IKN Diberikan “Super Tax Deduction”
FOTO: IST

Perusahaan yang Rehabilitasi Hutan IKN Diberikan “Super Tax Deduction” 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Pungky Widiaryanto mengungkapkan, perusahaan yang berkontribusi rehabilitasi hutan di IKN akan diberikan super tax deduction hingga 200 persen.

“Hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Maka dari itu, OIKN akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare. Dari luas tersebut, terdiri dari 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, dan 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, hingga kebun sawit. Jika ada perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, misalnya perusahaan tersebut menghabiskan Rp 100 miliar, maka (super) tax deduction untuk perusahaan itu bisa diklaim dua kali lipatnya,” ungkap Pungky dalam webinar bertajuk Konsultasi Publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, dikutip Pajak.com, (28/12).

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Ia menyebutkan, pemberian super tax deduction telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara.

“Saat ini sedang kita kembangkan juga mekanismenya seperti apa (pemberian super tax deduction),” tambah Pungky.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa OIKN memiliki skema lain yang akan dilakukan guna merehabilitasi kawasan hutan di IKN, yaitu pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara teknis APBN ini bisa digunakan untuk OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat. Kedua, skema kemitraan. OIKN akan menyediakan lahan untuk para perusahaan yang memiliki kewajiban menghijaukan kawasan hutan di IKN.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Misalnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan. Karena perusahaan tersebut telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Kalau perusahaan menambang, maka ada kewajiban satu kali satu melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Semua ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kita juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta, akademis, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN,” jelas Pungky.

Ia memastikan, IKN akan dibangun dengan konsep hutan pintar masa depan berbasis alam dengan 70 persen areanya adalah kawasan hijau. Bahkan, di tahun 2045 IKN akan menjadi kota hutan, kota netral karbon, dan biodiver city.  

“Upaya ini pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN juga selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs), pengimplementasikan Environmental, Social, and Governance (ESG), serta aspek green economy. Semua mengamanatkan perlunya upaya perlindungan keanekaragaman hayati dalam membangun wilayah,” pungkas Pungky.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Baca juga: 

Investor IKN Nusantara Wajib Patuh Administrasi Perpajakan https://www.pajak.com/pajak/investor-ikn-nusantara-wajib-patuh-administrasi-perpajakan/

KOSTAF FIA UI Pertemukan “Stakeholders” Telaah Insentif Perpajakan di IKN https://www.pajak.com/pajak/kostaf-fia-ui-pertemukan-stakeholders-telaah-insentif-perpajakan-di-ikn/.

 



 

 

 



  

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *