in ,

DJP Rilis Fitur Lupa EFIN di M-Pajak

DJP Rilis Fitur Lupa EFIN di M-Pajak
FOTO : IST

DJP Rilis Fitur Lupa EFIN di M-Pajak

Pajak.comJakarta –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis fitur baru dalam aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (20/3).

Dwi menjelaskan, EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Ia pun mengingatkan kalau sifat EFIN ini pun sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Pada praktiknya, lanjut Dwi, masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-Filing.

“Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, Wajib Pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” tuturnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Dwi menyebut, pastikan Wajib Pajak sudah mengecek kotak masuk surat elektronik (surel) sebelum menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak. Pasalnya, ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di sana.

Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan beberapa langkah persiapan. Pertama, pastikan perangkat Wajib Pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan terkoneksi internet.

Kedua, pastikan Wajib Pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP. Ketiga, Wajib Pajak direkomendasikan memakai perangkat dengan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

Keempat, Wajib Pajak direkomendasikan untuk berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri. Kelima, menyiapkan serangkaian data meliputi NPWP, NIK, nama lengkap yang sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan lamat tempat tinggal.

Setelah selesai pada proses persiapan, Dwi pun mengungkapkan beberapa tahapan yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam proses pelaksanaan sebagai berikut:

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

1. Buka aplikasi M-Pajak.

2. Tekan tombol “EFIN” di tampilan Home (bisa tanpa masuk akun).

3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap.

4. Hindari kesalahan pengetikan karena akan menyebabkan kegagalan verifikasi.

5. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

6. Konfirmasi data Wajib Pajak.

7. Jika foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses “Lupa Kata Sandi”.

8. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP. Masukkan kode verifikasi. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP.

9. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses “Lupa Kata Sandi”.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Dwi mengungkapkan, selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain melalui telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di laman https://pajak.go.id/unit-kerja.

“Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-Filing. Lebih awal lebih nyaman,” pungkas Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *