in ,

Dapat Piala dari Jepang Kena Bea Masuk, Ini Penjelasan Bea Cukai

Dapat Piala dari Jepang Kena Bea Masuk
FOTO : IST

  Dapat Piala dari Jepang Kena Bea Masuk, Ini Penjelasan Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menanggapi pemberitaan mengenai pengakuan warga negara Indonesia (WNI) yang memenangkan kompetisi bernyanyi di Televisi Jepang, WNI tersebut Dapat Piala dari Jepang Kena Bea Masuk dan ditagih bea masuk sebesar Rp 4 juta saat membawa pulang pialanya. Bea Cukai menjelaskan, setiap barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean, yakni wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya diatur dalam UU Kepabeanan.

Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift,” tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, dikutip Pajak.com (20/3).

Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019, barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas Bea Cukai berdasarkan data harga pembanding. Jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari free on board (FOB) 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Namun, jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB 3 dollar AS, maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk.

Pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini selesai belajar atau bekerja di luar negeri dan mau pulang ke tanah air. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan.

“Lantas apakah semua jenis barang mendapat pembebasan bea masuk? Tentu tidak, jenis barang yang mendapat pengecualian pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan,” jelas Bea Cukai.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

Sebelumnya, beberapa hari belakangan ini jagat Twitter diramaikan dengan tweet akun Twitter @zahratunnisaf (Fatimah Zahratunnisa). Fatimah menuliskan pengalamannya saat ditagih bea masuk sebesar Rp 4 juta atas hadiah yang dibawanya dari Jepang.

“(Tahun) 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo (Indonesia) karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak (Rp) 4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” ungkap Fatimah.

Saat ditagih bea masuk, ia pun menolak membayarnya. Penolakannya membuat Bea Cukai meminta video yang bisa membuktikan bahwa piala itu merupakan hadiah dan bukan pembelian barang dari luar negeri.

“Enggak terima, dong. Akhirnya ngajuin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalau itu tuh hadiah. Sampe nunjukkin video acara TV-nya juga baru orang Bea Cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa enggak,” ujar Fatimah.

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

Akhirnya, petugas Bea Cukai pun percaya bahwa piala itu merupakan hadiah. Namun, Fatimah mengklaim, petugas tersebut tetap bertanya kepadanya soal kesanggupan untuk membayar sejumlah nominal.

“Meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi ‘Kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?’. Wah kacau emosi banget, hadiah sendiri masa disuruh bayar? Aku jawab, Rp 5.000 buat ongkos naik angkot pulang. Untungnya bisa bawa pulang secara gratis, akhirnya setelah tawar-menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat ‘kamu bisa bayar berapa?’ itu aku bawa dendam sampe sekarang,” keluh Fatimah lagi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *