in ,

Bea Cukai: 3 Langkah Aksi Modus Penipuan ini!

Bea Cukai: 3 Langkah Aksi
FOTO: IST

Bea Cukai: 3 Langkah Aksi Modus Penipuan ini!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mengingatkan agar masyarakat lebih mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Khususnya, bagi masyarakat yang melakukan pembelian barang dari luar negeri. Bagaimana modus penipuan yang kerap terjadi itu? Dan, bila telanjur tertipu, apa yang harus dilakukan korban? Bea Cukai anjurkan 3 langkah aksi.

Modus penipuan

Bea Cukai mengungkapkan, modus yang paling sering terjadi adalah pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai, kemudian menyampaikan informasi bahwa barang pesanan sudah tiba di Indonesia, tetapi belum bisa dikirim ke alamat penerima karena perlu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Lalu, penipu akan meminta penerima barang untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Bea Cukai menegaskan, pembayaran bea masuk dan PDRI tidak melalui mekanisme transfer atau sejenisnya, tetapi menggunakan kode billing. Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat.

“Seluruh pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing, bukan lewat rekening pribadi. Kode billing ini berguna sebagai referensi pembayaran. Tagihan yang dibayarkan pun langsung masuk ke kas negara. Jadi, apabila ada yang menghubungi dan meminta kirim uang ke rekening pribadi itu dipastikan penipuan, ya,” tegas Bea Cukai, dikutip Pajak.com, (5/3).

Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan PDRI yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.

Dengan demikian, masyarakat yang memang memesan barang dari luar negeri dan tiba-tiba dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai juga bisa mengonfirmasikannya ke contact center resmi (1500225) dan email [email protected]. Masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

“Siapa pun bisa menjadi korban penipuan. Di bulan Desember 2022 saja, kami menerima 543 pengaduan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 733 juta. Kami harap masyarakat dapat berhati-hati dan tidak segan untuk berkomunikasi dengan Bea Cukai, melalui saluran resmi yang telah kami sediakan, guna mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah penipuan terjadi,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(23/1).

Apa yang harus dilakukan oleh korban bila telanjur mengirimkan sejumlah uang ke penipu? 

Bea Cukai menyarankan korban untuk melakukan tiga langkah, yaitu:

  • segera melapor kejadian yang dialami ke kepolisian.
  • Meminta bukti pelaporan dari pihak kepolisian.
  • Mengajukan pemblokiran rekening pelaku ke pihak perbankan.
Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

Bea Cukai menilai, tiga hal ini perlu dilakukan untuk memberi efek jera pada penipu sekaligus berbagi pelajaran agar masyarakat lain tidak tertipu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *