in ,

Sanksi Keberatan dan Banding Pajak

Sanksi Keberatan dan Banding Pajak
FOTO: IST

Sanksi Keberatan dan Banding Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan dan banding apabila merasa jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai. Namun, terdapat sanksi jika keberatan dan banding tersebut tidak dikabulkan oleh dirjen pajak. Selengkapnya, Pajak.com akan mengurai ketentuan sanksi keberatan dan banding beserta cara menghitungnya.

Apa keberatan pajak?

Keberatan adalah mekanisme yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas:

– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
– Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Wajib Pajak mengajukan keberatan, yakni:

  • Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  • Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan atau satu pemungutan pajak. Hal ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
  • Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan disampaikan. Persyaratan ini hanya berlaku apabila keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar;
  • Dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak bersangkutan;
  • Surat keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); dan
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Berapa sanksi denda bila keberatan ditolak?
Baca Juga  IKPI Berkomitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Apabila keputusan dirjen pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda.  Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi denda keberatan berlaku adalah sebesar 30 persen.

Adapun cara menghitung denda keberatan adalah sebagai berikut:

Sanksi denda keberatan = 30% x (Jumlah pajak pada keputusan keberatan – jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan)

Apa itu banding pajak? 

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding.

Baca Juga  Nilai Ekspor Indonesia Naik 5,97 Persen jadi 23,56 Miliar Dollar AS per Agustus 2024

Dalam pelaksanaan banding, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yaitu:

  • Setiap satu keputusan Wajib Pajak dapat mengajukan satu surat banding;
  • Permohonan banding yang diajukan harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam jangka waktu permohonan pengajuan surat banding, yaitu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima, dan akan dikecualikan bila ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  • Surat banding yang akan diajukan harus dilampiri surat keputusan keberatan yang sudah diputuskan;
  • Pengajuan banding hanya dapat diajukan ketika besarnya jumlah pajak terutang sudah terbayar sebesar 50 persen; dan
  • Wajib Pajak melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP).

Adapun cara menghitung denda akibat putusan banding adalah: Sanksi Denda Banding = 60% x (Jumlah pajak pada Putusan Banding – jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *