in ,

Bappebti Resmi Dirikan Bursa Aset Kripto

Bappebti Resmi Dirikan Bursa Aset Kripto
FOTO: IST

Bappebti Resmi Dirikan Bursa Aset Kripto

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi dirikan bursa aset kripto. Bursa aset kripto ini akan dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara. Secara simultan, Bappebti juga meresmikan kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menuturkan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.

“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Bappebti mendirikan bursa kripto untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” jelas Didid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (21/7).

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Kemudian, terkait pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mengaturnya melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia. Ketetapan ini diteken pada 20 Juli 2023.

“Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” ujar Didid.

Ia menegaskan, persetujuan pendirian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini telah mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

“Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bisa bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta masyarakat luas. Bappebti berharap, industri dan perdagangan aset kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” pungkas Didid.

Bappebti mencatat, ada penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan hingga Juni 2023. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh.

Dalam periode yang sama, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan. Adapun nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Sementara, total nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 senilai Rp 66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *