in ,

Tiga Kanwil DJP di Jatim Sosialisasi Aspek Perpajakan Perhutanan

Tiga Kanwil DJP di Jatim Sosialisasi Aspek Perpajakan Perhutanan
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Tiga Kanwil DJP di Jatim Sosialisasi Aspek Perpajakan Perhutanan

Pajak.com, Kediri – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III secara bersama melakukan sosialisasi aspek perpajakan perhutanan kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Lingkup Divisi Regional Jatim, di Insumo Hotel Kota Kediri. Acara ini diselenggarakan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jatim sebagai bentuk komitmen dan upaya perseroan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, Informasi dan Teknologi (IT), serta Keuangan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim Nur Budi Jono menilai, sosialisasi perpajakan sangat dibutuhkan oleh Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jatim. Pasalnya, ada 23 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Jatim dan menguasai hampir 1,1 hektare hutan.

“Akan ada program Kelola Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dalam program ini hampir 50 persen akan dikelola oleh regulator (pemerintah), sehingga diperlukan pemahaman pajak secara benar,” ungkap Nur Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(21/7).

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Perpajakan Terbaru ke Puluhan Perusahaan Belanda

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menyambut baik komitmen Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jatim untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menandakan bahwa peraturan perpajakan sangat dinamis dan cepat berubah. Tapi tidak perlu khawatir, DJP akan senantiasa dan dengan senang hati mendampingi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan sosialisasi dan lain sebagainya,” tutur Heru.

Sosialisasi Bidang Perpajakan Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jatim ini dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dipandu oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP Jatim II, yaitu  Wawan Darmawan, Wiwit Sukendri, dan Michael Wisnu Wardana. Ketiganya menjadi narasumber materi pendaftaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), pengisian SPOP, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhutanan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Pemateri menegaskan bahwa SPOP merupakan suatu sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam mendaftarkan objek pajak. SPOP juga sebagai dasar perhitungan atas PBB terutang. Dalam surat tersebut, Wajib Pajak dapat melaporkan data-data yang menjadi subjek dan objek dari PBB sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesi kedua disampaikan materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan narasumber utama, yakni Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jatim I Abdul Muis dan  Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu. Rangkaian acara ini dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III juga menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi bersama mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Ketiga Kanwil DJP ini berpandangan, aturan ini urgen disosialisasikan secara serentak dan masif karena menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas di Jatim.

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *