Definisi dan Kriteria Hubungan Istimewa di Bidang Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan mengatur terkait hubungan istimewa. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya hubungan istimewa. Lantas, apa itu hubungan istimewa dalam bidang perpajakan? Apa saja kriterianya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi terbaru.
Mengutip Pasal 33 Ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Dalam PP Nomor 55 tahun 2022, kriteria hubungan istimewa, yaitu pertama, hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal muncul apabila Wajib Pajak memiliki modal secara langsung atau tidak langsung, paling rendah 25 persen pada Wajib Pajak lain. Kondisi yang sama juga terjadi apabila hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25 persen pada dua Wajib Pajak atau lebih, dan/atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Kedua, hubungan istimewa karena penguasaan, meliputi:
- Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada, jika satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung; dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
- Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
- Terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih;
- Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; dan
- atau satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Ketiga, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan harus dan/atau ke samping satu derajat.
Selain itu, Transfer Pricing and International Tax Manager TaxPrime Bobby Savero menjelaskan, Pasal 35 Ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memperjelas mengenai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, yaitu meliputi:
– Transaksi afiliasi;
– Transaksi independen di mana salah satu pihak afiliasi dari pihak dalam transaksi mengatur pihak dan harga transaksi. Dalam situasi demikian, maka Wajib Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.
“Pada PP Nomor 55 ini dibuat tegas hak Wajib Pajak, yaitu jika punya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, wajib melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kalau Wajib Pajak tidak melakukan atau melakukan tapi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, maka DJP berwenang melakukan koreksi. Jadi, seimbang posisi kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP,” Jelas Bobby kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta.
Comments