in ,

Mengenal Barang Impor Kembali (Reimpor)?

Mengenal Barang Impor Kembali (Reimpor)?
FOTO: IST

Mengenal Barang Impor Kembali (Reimpor)?

Mengenal Barang Impor Kembali (Reimpor)? Kegiatan ekspor impor merupakan salah satu kegiatan dalam perekonomian yang diawasi dengan cukup ketat. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para eksportir dan importir tidak sedikit jumlahnya, termasuk salah satunya terkait pembayaran bea masuk dan/atau bea keluar. Bea masuk dan/atau bea keluar harus dilunasi apabila eksportir atau importir ingin barangnya lolos dari para petugas bea cukai yang menjaga di perbatasan daerah pabean.

Istilah kegiatan ekspor dan impor mungkin sudah cukup umum di telinga masyarakat. Namun pernahkan Anda mendengar istilah Impor Kembali? Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175 tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Artinya, barang yang telah diekspor oleh eksportir dalam negeri dapat dilakukan impor kembali untuk dapat kembali ke tangan eksportir tersebut, yang disebabkan berbagai hal.

Ruang Lingkup Barang Impor Kembali

Ruang lingkup barang impor yang termasuk ke dalam definisi barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor dan memenuhi kriteria:

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan Tiga Kampus Tutup Ruang Belajar Pajak

1) Kualitas sama antara saat ekspor dengan saat impor kembali

Artinya barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan di luar daerah pabean, yang kemudian diimpor kembali dalam hal ia:

– Tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor ataupun sebab lainnya;

– Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;

– Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean;

– Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean;

2) Diekspor untuk keperluan perbaikan di luar daerah pabean;

Artinya barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan perbaikan atau penanganan atas kerusakan barang tersebut untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat aslinya.

3) Diekspor untuk keperluan pengerjaan di luar daerah pabean; atau

Artinya barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan sedemikian rupa demi menambah nilai ekonomis ataupun peningkatan mutu tanpa mengubah sifat aslinya.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

4) Diekspor untuk keperluan pengujian di luar daerah pabean.

Artinya barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan dalam bentuk pemeriksaan kondisi barang dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Lalu sisi positifnya, barang impor kembali dengan kriteria sebagaimana disebutkan diatas dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun tentunya, fasilitas ini hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan diantaranya:

– Impor dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali;

– Barang yang dilakukan impor kembali teridentifikasi sebagai barang yang sama ketika diekspor;

– Kegiatan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor barang yang bersangkutan;

– Ada dokumen/bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa barang impor kembali tersebut benar – benar berasal dari dalam daerah pabean sebelumnya.

Apakah fasilitas pembebasan tersebut dikenakan atas seluruh bea masuk dari barang impor kembali? Pengenaan fasilitas ini memiliki ruang lingkup terkait dengan barang – barang yang telah memenuhi persyaratan objektif. Untuk barang dalam kualitas sama serta barang yang diekspor untuk keperluan pengujian, maka diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh. Sedangkan untuk barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan/atau untuk keperluan pengerjaan, maka bea masuk dikenakan terhadap:

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

– Bagian yang diganti dan/atau ditambahkan;

– Biaya perbaikan dan/atau pengerjaan;

– Asuransi; dan

– Biaya pengangkutan.

Bea masuk tersebut dikenakan terhadap nilai pabean barang impor kembali, yakni nilai penjumlahan komponen – komponen diatas, dengan mempertimbangkan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.

Untuk dapat memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana disebutkan diatas, maka importir harus mengajukan permohonan ke kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Perlu dicatat pula bahwa impor kembali tidak harus dilakukan melalui kantor pabean tempat dilakukannya ekspor tersebut, melainkan dapat dilakukan di kantor pabean tempat dilakukannya impor kembali barang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *