in ,

Gubernur BI Ungkap 3 Fungsi Digital Rupiah

3 fungsi digital rupiah
FOTO : IST

Gubernur BI Ungkap 3 Fungsi Digital Rupiah

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus menggeber pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC), yang kini disebut sebagai Digital Rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Digital Rupiah nantinya bakal menjadi alat tukar yang sah layaknya uang kartal (kertas dan koin) dan uang berbasis rekening (kartu debit). Di sisi lain, ia juga mengungkapkan 3 fungsi Digital Rupiah yang nantinya akan diluncurkan ini.

“Ini sama-sama bisa digunakan untuk alat pembayaran, operasi moneter dan pasar uang, serta transaksi antarbank. Bedanya, Digital Rupiah itu bentuknya coding-coding yang terenkripsi, cuma BI yang tahu kodenya dan berhak menerbitkan,” ucapnya dalam gelar wicara bertema Meniti Jalan Menuju Digital Rupiah, di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Ia pun memaparkan secara rinci 3 fungsi Digital Rupiah ini. Pertama, sebagai medium of change (alat pembayaran yang sah), yang berarti masyarakat dapat menggunakannya untuk membayar pembelian kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk membeli barang di metaverse.

“Nanti Digital Rupiah akan bisa untuk membeli sepatu, rumah, mobil, bahkan barang di metaverse,” imbuhnya.

Baca Juga  Studi Ketimpangan Ekonomi Indonesia, CELIOS: Pesawat Jet untuk si Kaya, Sepeda untuk si Miskin

Kedua, sebagai unit of account (alat satuan hitung) yang berarti Digital Rupiah dapat digunakan untuk membeli barang lebih dari satu unit, termasuk untuk membeli barang antarnegara.

“Satu Digital Rupiah nanti juga akan ada kurs-nya dalam dollar AS digital, jadi semuanya nanti dalam dunia digital,” ucapnya.

Ketiga, sebagai store of value atau alat penyimpan nilai. Artinya, Digital Rupiah akan bisa disimpan baik di rekening dalam bentuk digital, maupun dompet digital layaknya rupiah yang berlaku saat ini.

Dengan menilik ketiga fungsi tersebut, lanjut Perry, maka Digital Rupiah saat terbit nanti akan menjadi setara dengan uang kartal dan uang berbasis rekening. Perry pun meyakini bahwa Digital Rupiah akan semakin melengkapi opsi untuk bertransaksi, meski tidak serta-merta dapat menyaingi keberadaan uang kartal.

Perry berujar, bank sentral ini perlu merumuskan dan menavigasi desain CBDC secara terukur dan berimbang antara asas manfaat dengan pengelolaan implikasi risikonya. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan BI dalam pengembangan CBDC.

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,1 Persen, Tembus 414,3 Miliar Dollar AS

Pertama, desain Digital Rupiah yang memprioritaskan kepentingan publik dan tugas bank sentral. Opsi pengembangan dapat berupa retail CBDC yang langsung berdampak kepada masyarakat atau wholesale untuk transaksi antarbank dan lembaga keuangan lain, serta dapat menjadi basis pengembangan retail CBDC.

“Digital Rupiah akan kita kembangkan fokusnya secara wholesale dulu, lalu ke retail, tapi ini kita kerjakan paralel,” tegasnya.

Nantinya, BI akan memiliki Khazanah Digital yang terkoneksi dengan pelaku wholesale dan retail. Adapun penerbitan, pemusnahan, transfer, serta proses distribusi Digital Rupiah akan dilakukan melalui peranti itu.

Artinya, pelaku wholesale dan retail yang terdiri dari bank dan nonbank yang akan dipilih oleh BI untuk bisa mendistribusikan Digital Rupiah. Nantinya, pelaku wholesale bisa melayani hingga ke retail, tetapi pelaku retail hanya untuk melayani end user, retail, atau masyarakat perorangan.

“Saya tidak akan sebutkan dulu pelakunya, tapi mereka harus punya kemampuan dan kesiapan, memenuhi syarat yang kita tentukan,” ucapnya.

Kedua, peran CBDC dalam mendukung inklusi keuangan melalui fitur luring di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan, Tertinggal) berbiaya rendah dan pemanfaatan granularitas data.

Baca Juga  Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.368,5 Triliun, Naik 16,9 Persen per Agustus 2024

“Peran tersebut dapat melengkapi inisiatif digitalisasi sistem pembayaran saat ini termasuk standardisasi QR dan Open API untuk pembayaran serta pengembangan fast payment system,” tutur Perry.

Ketiga, integrasi, interoperabilitas, dan interkoneksi (3i) CBDC dengan sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan saat ini, termasuk untuk pembayaran lintasnegara.

Ia menyebut kemungkinan teknologi yang akan digunakan dalam pengembangan Digital Rupiah adalah blockchain dan/atau Distributed Ledger Technology. Dengan begitu, perpindahan atau distribusi uang akan dilakukan secara instan baik antarbank, nonbank, sistem, dan lainnya karena infrastruktur sudah terhubung.

“Nanti tidak perlu lagi izin dulu ke BI, settlement dulu, itu nanti langsung teng, within second,” katanya.

Dengan begitu, tak mustahil kalau Digital Rupiah akan terkoneksi hingga ke luar negeri, sebab dikembangkan bersamaan dengan inisiatif CBDC di kawasan Eropa, Asia, dan Timur Tengah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *