in ,

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas Dalam Perpajakan

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas dalam perpajakan
FOTO: IST

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas Dalam Perpajakan

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas Dalam Perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan tak bisa terlepas dari laporan keuangan. Pembuatan laporan keuangan oleh Wajib Pajak lazimnya menganut prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama apabila terhadap Wajib Pajak akan dilakukan audit.

Dalam perpajakan, pembuatan laporan keuangan juga memiliki aturan – aturan khusus yang harus ditaati oleh Wajib Pajak yang melakukan pembukuan. Aturan – aturan khusus terkait pembuatan laporan keuangan dan pembukuan merupakan ketentuan formal yang harus ditaati pajak sebagaimana diatur pada pasal 28 UU KUP.

Terkait dengan pembuatan laporan keuangan, kita mengenali istilah metode pengakuan penghasilan dan biaya. Metode pengakuan penghasilan dan biaya ini berkaitan dengan kapan atau waktu dimana kita mengakui diperolehnya sebuah penghasilan dan terutangnya sebuah biaya.

Diatur pada pasal 28 UU KUP dan kemudian pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 54 tahun 2021, terdapat 2 metode pengakuan penghasilan dan biaya. Metode tersebut adalah stelsel akrual dan stelsel kas.

1. Stelsel Akrual

Stelsel akrual adalah suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya dimana saat diakuinya penghasilan adalah saat diperoleh atau ‘earned’ dan biaya diakui pada saat terutang.

Mengakui penghasilan saat diperoleh artinya penghasilan dicatat bukan saat penghasilan diterima dan dibayar, melainkan saat kewajiban melaksanakan pekerjaan telah terselesaikan atau berdasarkan tingkat penyelesaian pekerjaan.

Misalnya kita memberikan jasa konsultasi kepada seorang pelanggan. Saat jasa telah selesai kita berikan, kita mencatatkan penghasilan atas jasa konsultasi tersebut beserta piutang yang akan ditagihkan nantinya. Sehingga nantinya saat dibayarkan, kita hanya menghapuskan piutang yang telah dicatat dan mencatatkan kas yang diterima.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Sama halnya dengan penghasilan, biaya tidak diakui saat dibayarkan, melainkan saat kita dikenai kewajiban atas biaya tersebut atau saat kita melakukan tindakan yang berakibat munculnya biaya.

Misalnya kita menggunakan jasa promosi dari penyedia jasa promosi. Setelah jasa tersebut diberikan, kita mencatatkan beban promosi bersamaan dengan utang jasa promosi yang akan dibayarkan bulan depan, bukan mencatatkan beban promosi ketika kita telah membayarkannya.

2. Stelsel Kas

Stelsel kas adalah suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya dimana saat diakuinya penghasilan adalah saat diterima secara tunai dan biaya diakui saat telah dibayar secara tunai. Metode ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha atau perusahaan yang kas nya sangat liquid, dan tenggang waktu antara penjualan atau penyerahan jasa dengan pembayaran tidak berlangsung lama.

Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari aktivitas penjualan ditetapkan saat pembayaran dari pelanggan diterima secara keseluruhan maupun dalam bentuk termin. Biaya pun dicatatkan sebagai biaya saat pembelian telah dibayarkan secara tunai.

Perlakuan Stelsel Kas dan Stelsel Akrual dalam Perpajakan di Indonesia

Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan bahwa pembukuan Wajib Pajak diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Namun dalam penjelasannya, diatur lebih lanjut terkait hal ini.

Penting kita ketahui, stelsel akrual jelas mencerminkan kinerja bisnis suatu perusahaan. Berapa penjualan dan pembelian yang terjadi dalam suatu periode tercatat jelas dalam stelsel akrual, meskipun perusahaan belum menikmati hasilnya. Metode ini pun lebih diandalkan dan diterima para pengguna laporan keuangan terutama untuk perusahaan berskala besar.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Beda halnya dengan stelsel kas, metode ini dapat mengaburkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dari seorang pelaku usaha ataupun perusahaan, terutama yang berskala besar dimana transaksi seringkali dilakukan secara kredit. Seorang pelaku usaha bisa saja memperpanjang tenor atau masa pelunasan dari sebuah piutang dan mempercepat tenor dari utang atau beban supaya dapat mengecilkan laba yang diperoleh dalam suatu periode.

Karena itulah sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 28 ayat (5) UU KUP, stelsel kas dalam perpajakan diatur secara khusus, dan disebut juga stelsel campuran. Untuk dapat menerapkan stelsel kas dalam melaksanakan pembukuan, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan:

– Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan;

– Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi;

– Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

Selain itu, pembukuan dengan menggunakan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak tertentu, yakni yang memenuhi persyaratan:

a. Secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil (SAK-ETAP);

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

b. Merupakan Wajib Pajak:

– Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan yang memenuhi kriteria tertentu, namun memilih atau diwajibkan melakukan pembukuan;

– Badan yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun pajak.

Wajib Pajak yang ingin menggunakan stelsel kas juga harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap tahun pajak, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi. Pemberitahuan ini disampaikan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar, atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar.

Perlu diperhatikan pula, apabila pada tahun setelahnya Wajib Pajak mengubah metode pengakuan penghasilan dan biayanya dari stelsel kas menjadi stelsel akrual, maka ia tidak dapat kembali menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas. Ini artinya Wajib Pajak dianggap telah dapat menyelenggarakan stelsel akrual yang notabene merupakan metode yang lebih ditujukan untuk para pelaku usaha dengan skala besar dan lebih tepat untuk mengembangkan bisnis.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *