in ,

Kaji Potensi Daerah sebelum Tetapkan Target Pajak

Kaji Potensi Daerah sebelum Tetapkan Target Pajak
FOTO: IST

Kaji Potensi Daerah sebelum Tetapkan Target Pajak

Pajak.com, Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar kaji potensi daerah sebelum tetapkan target penerimaan pajak maupun retribusi. Target harus disesuaikan dengan seluruh potensi yang ada, sehingga penerimaan dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkap, saat ini masih sedikit pemda yang melakukan kajian atas potensi pajak daerahnya. Padahal, kajian potensi daerah akan menjadi landasan utama dalam menetapkan target penerimaan secara tepat.

“Potensi yang selama ini ada jarang dikaji dengan benar (oleh pemda), hanya dikira-kira saja. Oleh karena itu, perlu kajian yang serius tentang potensi pendapatan di daerah masing-masing. Sebelum menetapkan target pajak daerah yang sejalan dengan sumber daya yang dimiliki, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan,” ungkap Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat bertajuk Optimalisasi Pelayanan Samsat Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Sumatera Barat, di The ZHM Premiere Hotel Padang, dikutip Pajak.com (9/12).

Menurutnya, jika seluruh potensi itu sudah diperhitungan secara komprehensif, pemda akan lebih mudah merealisasikan target pajak daerah. Di samping itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat meningkat yang bermuara pada optimalnya pembangunan daerah. Peningkatan penerimaan PAD turut berpotensi membuat pemda meraih Dana Alokasi Khusus (DAK) atau transfer lainnya dari kementerian keuangan.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Kalau realisasi melampaui 100 persen dari target, tetapi targetnya ternyata jauh dibandingkan dengan potensi, tentu ini pekerjaan yang tidak sulit tapi yang didapat juga sedikit. Untuk itu, mari kita optimalkan pajak dan retribusi daerah,” ujar Fatoni.

Imbauan itu seirama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022. Secara umum regulasi ini mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2023 sesuai dengan potensi yang ada.

“Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” demikian bunyi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

Adapun kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, indeks pembangunan manusia (IPM), kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Selain imbauan melakukan kajian potensi daerah, Kemendagri juga merekomendasikan agar pemda fokus pada pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang terbesar PAD, yakni rata-rata sekitar 60 persen dari realisasi PAD tahun 2021 di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Dengan demikian, berapa solusi yang diusulkan Kemendagri, yaitu pertama, menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN II) kendaraan bermotor. Fatoni menilai, saat ini masyarakat enggan melakukan balik nama lantaran tarif yang dibebankan relatif mahal.

“Kalau masyarakat enggan melakukan balik nama, maka daerah pun akan kesulitan untuk mendapatkan potensi pajak yang riil. Sekarang orang lebih senang menggunakan kendaraan berpelat nomor DKI Jakarta, karena lebih mudah dijual dan harga jualnya lebih tinggi,” ungkapnya.

Kedua, pemda perlu meninjau kembali kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurut Fatoni, pemutihan mestinya tidak rutin dilakukan setiap tahun. Sebab kebijakan ini justru membuat masyarakat lebih cenderung menunda pembayaran pajak.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Masyarakat akan berpikir, ‘sudahlah, tidak usah bayar sekarang, toh tahun depan masih ada pemutihan’. Tahun depan belum dibayar juga, masih ada tahun depannya lagi. Akhirnya tidak bayar-bayar. Begitu pola pikir yang berkembang di tengah masyarakat sekarang. Makanya, tidak usah sering-sering pemutihan. Misalnya, tahun ini ada pemutihan, tahun depan tidak ada. Tapi diumumkan kepada masyarakat, sosialisasinya dimasifkan. Cara ini sudah dipraktikkan di sejumlah daerah dan berjalan efektif,” ujarnya.

Ketiga, membentuk sekretariat bersama pembina sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) di daerah. Hal ini agar semakin memudahkan koordinasi dan sinergitas antarpembina samsat di daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *