in ,

PPN atas Pemberian Cuma – Cuma BKP dan JKP

PPN atas Barang Kena Pajak
FOTO : IST

PPN atas Pemberian Cuma – Cuma BKP dan JKP

Sebagaimana kita ketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Namun mungkin tidak sedikit yang belum mengetahui bahwa memakai BKP dan/atau JKP sendiri atau pemberian cuma – cuma  BKP dan/atau JKP secara cuma – cuma juga masuk dalam definisi penyerahan BKP dan/atau JKP.

Secara substansi pemakaian sendiri dan pemberian cuma – cuma dikategorikan sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP terutang PPN dikarenakan ia memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut diantaranya adalah memenuhi kriteria penyerahan, memiliki nilai, serta dilakukan oleh seorang PKP berkaitan dengan aktivitas usahanya di dalam daerah pabean.

Definisi pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma – cuma suatu BKP dan/atau JKP diatur dalam pasal 1A ayat (1) huruf d UU no. 42 tahun 2009 dan pasal 5 PP nomor 1 tahun 2012.

1. Pemakaian Sendiri

Dalam penjelasan kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa pemakaian sendiri BKP adalah pemakaian BKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemakaian sendiri JKP adalah pemakaian JKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

Diatur lebih lanjut pada pasal 5 ayat  (2) PP nomor 1 tahun 2012, pemakaian sendiri terdiri dari 2 macam, yakni untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan. Hubungan langsung disini meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Contoh pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif adalah:

– Pabrikan plastik menggunakan plastik produksinya untuk membungkus plastik yang akan dipasarkan supaya kualitasnya terjaga. (Pemakaian sendiri untuk kegiatan produksi)

– Pabrikan kapal kargo menggunakan sendiri kapal kargo yang diproduksi untuk mengangkut suku cadang. (Pemakaian sendiri yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha)

Lalu contoh pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif adalah:

– Pabrikan air minum menggunakan produknya untuk konsumsi karyawan di kantor atau untuk tamu – tamu perusahaan.

Bagaimakah kewajiban PPN untuk pemakaian sendiri?

Diatur pada pasal 5 ayat (3) PP nomor 1 tahun 2012, untuk pemakaian sendiri dengan tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN, kecuali apabila digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang mendapat fasilitas pembebasan pengenaan PPN.

Contoh pemakaian sendiri tujuan produktif yang digunakan untuk melakukan penyerahan tidak terutang PPN sebagai berikut:

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

– Sebuah pabrikan alat masak menggunakan alat masak hasil produksinya sendiri untuk melakukan penyerahan jasa katering. Atas pemakaian sendiri tujuan produktif ini tetap dipungut PPN karena jasa boga atau katering merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

Sama halnya dengan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif untuk melakukan penyerahan tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas pembebasan PPN, pemakaian sendiri tujuan konsumtif pun diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN.

Ketentuan lain terkait pemakaian sendiri yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:

– Menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain berupa harga pokok produksi atau harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor.

– Wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 (DPP nilai lain).

– PPN yang dibayar terkait kegiatan pemakaian sendiri tidak dapat dikreditkan.

– Dilaporkan dalam SPT Masa pada 2 pos, yakni pos penyerahan dalam negeri serta pos pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

– Saat penyerahan BKP berwujud pemakaian sendiri adalah saat diserahkan langsung kepada penerima barang, sedangkan saat penyerahan JKP pemakaian sendiri adalah saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata.

2. Pemberian Cuma – Cuma

Kemudian yang dimaksud pemberian cuma – cuma BKP dan JKP adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Bagaimana kewajiban perpajakannya?

Pemberian cuma – cuma merupakan kegiatan yang terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti penyerahan biasa. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yakni:

– Identitas pembeli merupakan pihak penerima BKP dan/atau JKP, dan identitas penjual merupakan nama PKP yang memberikan BKP dan/atai JKP.

– Menggunakan DPP nilai lain berupa harga pokok produksi atau harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor.

– Wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 (DPP nilai lain).

– Pajak masukan atas kegiatan ini dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan usaha.

– Saat penyerahan BKP berwujud pemberian cuma – cuma adalah saat diserahkan langsung kepada penerima barang, sedangkan saat penyerahan JKP pemberian cuma – cuma adalah saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *