in ,

Lampaui Target Pajak, Defisit Di Bawah 3 Persen

Lampaui Target Pajak
FOTO: IST

Lampaui Target Pajak, Defisit Di Bawah 3 Persen

Pajak.com, Jakarta – Target penerimaan pajak telah lampaui target sebesar Rp 1.580 triliun, atau mencapai 106 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 senilai Rp 1.485 triliun. Dengan capaian penerimaan pajak itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu optimistis, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.

Adapun dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022, defisit anggaran tahun ini ditetapkan mencapai Rp 840,2 triliun atau 4,5 persen dari PDB.

“Cukup yakin kami akan di bawah 3 persen defisitnya, sehingga itu akan menjadi modal bagi kita untuk tahun depan. Tentunya kita, kan, hidup bukan hanya untuk 2022 ini. Tahun 2023 sudah di depan mata,” kata Febrio dalam konferensi pers usai Rapat Kerja Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, (8/12).

Ia menegaskan, pemerintah akan fokus untuk menyelesaikan realisasi APBN 2022 sembari terus waspada melihat proyeksi yang akan terjadi pada tahun 2023. Dengan begitu, pemerintah mampu memitigasi kondisi pada tahun depan melalui penyusunan kebijakan yang tepat, khususnya dalam menghimpun pendapatan negara demi mencapai target defisit di bawah 3 persen terhadap PDB.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah menurunkan target defisit dalam Undang-Undang (UU) APBN 2023, yakni dari yang semula 2,85 persen terhadap PDB menjadi 2,84 persen terhadap PDB.

“Defisit dari APBN tahun depan tetap dijaga dalam nominal Rp 598 triliun. Nominalnya tidak berubah tetapi persentase terhadap PDB menjadi 2,84 persen, ” kata Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Badan Anggaran DPR, (14/9).

Untuk mencapai defisit itu, pendapatan negara tahun depan ditargetkan sebesar Rp 2.463 triliun, terdiri dari target perpajakan (pajak serta bea dan cukai) senilai Rp 1.718 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 441,4 triliun. Sementara, untuk belanja negara ditargetkan mencapai Rp 3,061 triliun, dengan rincian belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 993,2 triliun dan non-K/L Rp 1.253 triliun.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Sekilas mengulas, ketetapan defisit APBN di bawah 3 persen terhadap PDB diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, ketika pandemi COVID-19 menerjang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah dan DPR sepakat menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan COVID-19 pada 31 Maret 2020. Beleid ini memberi izin ke pemerintah untuk menetapkan defisit melebihi 3 persen. Maka, defisit anggaran langsung melebar, dari 2,2 persen pada 2019 menjadi 6,14 persen pada 2020.

Kala itu, pelebaran defisit disepakati pemerintah dan DPR karena pertumbuhan ekonomi nasional terkontraksi hingga -5,32 persen, sehingga pendapatan negara yang semula diperkirakan sebesar Rp 2.233 triliun berubah menjadi Rp 1.760 triliun. Pendapatan negara ini, meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462 triliun, PNBP Rp 297,75 triliun, dan hibah Rp 498,74 miliar. Di samping itu, belanja negara pun berubah, semula diperkirakan sebesar Rp 2.540,422 triliun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun, terdiri dari anggaran pemerintah pusat Rp 1.851,10 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19 Rp 255,110 triliun; serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 762,718 triliun.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Namun, dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, jangka waktu yang ditetapkan untuk merelaksasi batasan defisit di atas 3 persen paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Artinya, besaran defisit APBN 2023 harus kembali normal menjadi paling tinggi 3 persen terhadap PDB, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *