in ,

25 Ribu WP Ikut PPS, Negara Himpun Pajak Rp 3,56 T

Dengan demikian, Suryo meyakinkan, PPS akan lebih menguntungkan WP dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. Teknis mengenai PPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Secara umum, PPS dibagi menjadi dua kebijakan, yaitu pertama, PPS diperuntukkan bagi WP badan dan WP orang pribadi yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I pada 2016—2017, tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan. Kedua, PPS diperuntukkan bagi WP orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016—2020 dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

“Hampir sama seperti program tax amnesty 2016—2017, sedikit bedanya. Kalau untuk program ini adalah kelanjutan dari tax amnesty yang dulu satu hal, tetapi di sisi yang lain untuk (kebijakan) 2020-nya hanya untuk orang pribadi,” tambah Suryo.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan, setelah PPS selesai, maka WP akan dikenakan tarif denda lebih besar untuk harta yang tidak dilaporkan.

“Mudah-mudahan setelah semester I tahun ini berlalu, kami akan bercerita kepada masyarakat Wajib Pajak, ada yang kurang dilaporkan, silakan Anda terus laporkan, tapi dengan tarif yang berbeda. Makanya, dalam waktu enam bulan ini bapak dan ibu bisa manfaatkan. Ini kami lakukan karena apa? Kami ingin membangun basis kepatuhan yang lebih. Setelah UU ini berjalan, UU tax amnesty 2015 kemarin, kemudian kami memiliki akses informasi. Jadi semua informasi bapak dan ibu sekalian yang ada di institusi perbankan, segala macam, itu kami miliki. Artinya, Kalau tidak melapor, kami memiliki akses info dari perbankan dan bisa melakukan penyisiran,” jelas Suryo.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *