in ,

Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Urus KTP di Depok

Di sisi lain, Pemkot Depok memberikan penghargaan kepada 38 WP teladan tahun 2022, yang terdiri dari 26 WP badan dan orang pribadi, tiga kelurahan, tiga rukun tetangga (RT), tiga rukun warga (RW), serta tiga pejabat pembuat akte tanah (PPAT). Adapun WP badan terdiri dari restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, dan hotel.

“Pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak. Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Depok,” ungkap Supian.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Ia menekankan, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan, baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak. Untuk itu, diharapkan seluruh perangkat daerah memengang integritas dalam melayani masyarakat.

“Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” kata Supian.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menambahkan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari beberapa aspek, antara lain ketepatan waktu dan tepat jumlah, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.

“Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Wahid.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *