in ,

Tarif Baru dan Cara Perhitungan PBB-P2 dalam UU HKPD

Objek yang bebas PBB-P2

Objek yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung PBB-P2

Sebelum memahami bagaimana cara menghitung PBB, perlu dipahami dasar pengenaan PBB, meliputi tarif PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait.

Apa itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Sebagai catatan, NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan NJOP setiap daerah pun berbeda-beda—tergantung faktor yang memengaruhi, seperti lokasi, peruntukan, pemanfaatan serta kondisi lingkungan di sekitarnya.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Apa itu NJOPTKP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Besar NJOPTKP terbaru diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 ditetapkan sebesar Rp 12.000.000.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *