in ,

Tarif Baru dan Cara Perhitungan PBB-P2 dalam UU HKPD

Tarif PBB

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1 persen—0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Rumus PBB

  • PBB = tarif 0,5 persen dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
  • Rumus NJKP = 40 persen x (NJOP- NJOPTKP). Sebagai catatan, 40 persen apabila lebih dari Rp 1.000.000.000 dan 20 persen apabila kurang dari nilai itu.
  • Dengan kata lain, nilai PBB = 0,5 persen x 40 persen x NJKP.

Contoh perhitungan PBB

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

PT GES memiliki lahan di daerah DKI Jakarta dengan area tanah seluas 1.000 meter persegi dan luas bangunan 800 meter persegi. Diketahui NJOP tanah per meter di daerah itu adalah Rp 5.000.000 dan harga bangunan per meter Rp 1.000.000. Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PBB-P2:

  • Langkah pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan. Bumi = 1.000 x Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000.000. Bangunan= 800 x Rp 1.000.000 = Rp 800.000.000. NJOP bumi bangunan = Rp 5.000.000 + Rp 800.000.000 = Rp 5.800.000.000.
  • Langkah kedua, hitung NJKP, yakni  40 persen x Rp 5.800.000-12.000.000 = Rp 2.315.200.000.
  • Langkah ketiga, hitung PBB = 0,5 persen x Rp 2.315.200.000 = Rp 11.576.000. Dengan demikian, setiap tahunnya PT GES harus membayar PBB-P2 sebesar Rp 11.576.000.
Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *