in ,

Pemda Hapus Denda PBB demi Tingkatkan Kepatuhan

“Kami tentunya berupaya agar target tahun 2022 dapat tercapai, bahkan terlampaui seperti tahun sebelumnya. Memang setelah ada program pembebasan denda, cukup banyak Wajib Pajak yang kemudian membayar PBB-nya yang terlambat,” ungkap Akam.

Penghapusan denda PBB juga diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Kebijakan ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sejak 1994—2021. Kepala Bidang Pajak II Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nasrulloh menyebutkan, pemutihan PBB berlaku mulai dari 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian warga. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah,” kata Adid.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga menghapus sanksi administratif PBB periode 1994—2022. Hingga saat ini, ada 669.871 objek PBB yang terdaftar di Bapenda Surabaya. Pada kuartal I-2022, kontribusi PBB mencapai 29,74 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga kebijakan itu memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak yang menunggak. Kami juga menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *