in ,

Pemda Hapus Denda PBB demi Tingkatkan Kepatuhan

Dengan pelbagai inovasi, Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis, penerimaan pajak di tahun 2022 dapat melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Adapun pada kuartal I-2022 realisasinya telah mencapai Rp 300 miliar.

“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena kuartal pertama ini kita sudah dapat 15 persen sekitar Rp 300 miliar. Diharapkan lebih dari target Rp 2 triliun,” kata Herman.

Ia menegaskan, pandemi COVID-19 tidak menggugurkan kewajiban Wajib Pajak. Sebab penerimaan pajak dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Penerimaan dari sektor pajak, memberikan kontribusi sebesar 20 persen untuk PAD.

“Pajak Bumi Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya Wajib Pajak agar taat membayar pajak,” ujar Herman.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam menambahkan, realisasi penerimaan dari PBB di tahun 2021 tercatat Rp 540 miliar, melebihi target sebesar Rp 532,5 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *